Prosedur Informasi Publik

Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Permohonan informasi publik dapat disampaikan secara langsung datang ke BPCB Provinsi Jawa Timur maupun tidak langsung melalui surel bpcb.jatim@kemdikbud.go.id atau purbakala.jatim@yahoo.com
  2. Pemohon informasi publik wajib memenuhi persyaratan berikut:
    • Fotokopi kartu identitas baik pemohon perorangan maupun yang mengatasnamakan organisasi masyarakat/ lembaga, yayasan, perusahaan
    • Mengisi borang permohonan informasi publik secara langsung maupun tidak
    • Surat pernyataan (bermaterai) untuk menggunakan data dan informasi sesuai tujuannya
  3. Informasi publik dapat diperoleh dengan tahapan:
    • Pemohon mengirim semua persyaratan baik secara langsung maupun tidak
    • Pelaksana PPID melakukan verifikasi permohonan, memproses dan berkoordinasi dengan penanggung jawab informasi publik
    • Penanggung jawab informasi publik memproses permohonan, dan menyerahkan informasi publik kepada pelaksana PPID
    • Pelaksana PPID menyerahkan informasi publik kepada pemohon baik secara langsung maupun tidak, dan menyertakan surat tanda terima
  4. Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja
  5. Jadwal pelayanan kajian identifikasi objek:

Senin – Kamis  : 08.30 – 15.00 WIB

Istirahat            : 12.00 – 13.00 WIB

Jumat               : 08.30 – 15.00 WIB

Istirahat           : 11.00 – 13.00 WIB

  • Permohonan informasi publik tidak dipungut biaya, namun bila ada dokumen yang difotokopi dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon