Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur adalah salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan. Dengan sumber daya manusia sejumlah 590 Orang, terdiri dari 292 PNS dan 298 PPNPN, BPCB Provinsi Jawa Timur berupaya mewujudkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya secara berkelanjutan untuk memperkuat jati diri bangsa.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Kemendikbud, BPCB Provinsi Jawa Timur terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Fungsional. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara dan kerumahtanggaan. Tugas BPCB Provinsi Jawa Timur adalah melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya di wilayah Jawa Timur. Dalam melaksanakan tugas tersebut BPCB Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi yaitu penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya, zona cagar budaya dan yang diduga cagar budaya, pemeliharaan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya, pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya, pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya, dokumentasi publikasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya, kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Keberadaan BPCB Provinsi Jawa Timur melalui perjalanan panjang yang diawali dengan pendirian sebuah lembaga oleh Pemerintah Hindia Belanda. Berdasarkan SK.015A/1970 berganti nama menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional Kantor Wilayah III Mojokerto, hingga pada tanggal 20 Juli 2012 menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto. Sesuai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2015 berganti menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur. Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 mengganti namanya menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur.
Jawa Timur merupakan provinsi yang terletak di ujung timur Pulau jawa dengan 39 Kabupaten/Kota yang memiliki sebaran tinggalan purbakala mulai dari zaman Prasejarah, Hindu Budha, Islam, dan Kolonial. Sejak tahun 1979 hingga saat ini BPCB Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemugaran dan konsolidasi pada 28 cagar budaya. Dari kegiatan inventarisasi yang dilakukan sejak tahun 1988 didapatkan data tinggalan purbakala di wilayah Jawa Timur sejumlah 11.155 yang terdiri dari benda bergerak, benda koleksi museum, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Juru Pelihara yang bertugas merawat, memelihara, dan menjaga cagar budaya dan yang diduga cagar budaya ditempatkan di 247 situs di wilayah Jawa Timur.
Dalam menyelenggarakan sistem pemerintah yang baik sehingga dapat menegakkan integritas dan pelayanan berkualitas, BPCB Provinsi Jawa Timur juga telah mencanangkan zona integritas dan menetapkan kebijakan-kebijakan reformasi birokrasi internal sebagai landasan komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
VISI
‘Mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global’
MISI
- Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
- Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra.
- Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.