Jombang Segera Buat Perda Cagar Budaya

0
759

Jombang-Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang tentang penanganan cagar budaya akan segera diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Mengingat begitu banyak temuan warisan leluhur yang bermunculan di wilayah Kabupaten Jombang yang perlu dilindungi, memacu Pemda Kabupaten Jombang untuk mempunyai peraturan daerah.

Tadi pagi di ruang kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, dilaksanakan rapat awal membahas konsep perda. Wicaksono Dwi Nugroho dan Sudaryanto, mewakili BPCB Jawa Timur mendampingi jalannya rapat yang dihadiri Bappeda Kabupaten Jombang, Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan tentunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Salah satu Visi Misi Jombang yaitu mewujudkan Jombang berkarakter, tentunya nilai budaya dan kearifan local yang mulai teridentifikasi, khususnya temuan baru Situs Sumberbeji membuat Pemda Jombang dapat menggali, mengembangkan dan melestarikan kebudayaan yang ada di wilayah Jombang, jelas Isawan Nanang Risdiyanto, Bappeda Jombang, saat ditemui terpisah. Dengan adanya perda ini diharapkan benda-benda cagar budaya yang ada di wilayah Jombang memiliki paying hukum, lanjutnya. Dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat sangat diharapkan adanya kerjasama untuk berkolaborasi menjaga kebudayaan di Jombang.

Sementara itu Aswan, PP Otoda Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Proses penyusunan sudah kooperatif, artinya tahap perencanaan sudah dimulai, tinggal melakukan telaah secara sosiologis dan yuridis, setelah itu meminta masukan dari OPJ dan stakeholder pengampu kebudayaan terkait, jawabnya menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang memiliki konsep untuk memasukkan semua unsur pelestarian, yaitu pelindungan pemanfaatan dan pengembangan, sehingga perda yang dibuat merupakan kesatuan yang utuh dan lengkap, termasuk penanganan pelanggaran diharapkan bisa termaktub dalam perda tersebut. Anom Antono, Kasi. Sejarah dan Kebudayaan dan Sugeng, Kabid. Kebudayaan, menargetkan perda ini selesai pada bulan Maret. (np)