Luas Situs Cagar Budaya Gunung Padang sesuai Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014.
Zonasi membagi Situs Cagar Budaya Gunung Padang dan lingkungannya diusulkan berdasarkan luas ruang yang diindikasikan 291.800 meter2 dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 023/M/2014.
Ruang dibagi menjadi empat yang saling berhubungan tetapi berbeda fungsi sebagai berikut.
- Zona 1, disebut Zona Inti
Mencakup seluruh bangunan punden, bidang tanah yang sudah berpagar kawat, dan tangga batu yang menghubungkan Halaman I punden dengan sumur batu yang sekarang berada dekat pintu masuk situs di kaki bukit sisi utara. Luas: ±9000 m2 atau 0,9 ha.
- Zona 2, disebut Zona Penyangga
Mencakup bidang tanah di luar pagar keliling sekarang sampai dengan aliran sungai Cipanggulaan di sisi barat bukit, sungai Cikuta di sisi selatan dan timur bukit, dan sepanjang tepi jalan yang menghubungkan desa Cipanggulaan dan Cikuta di sisi utara bukit. Luas: ±129.000 m2 atau 1,29 ha.
- Zona 3, disebut Zona Pengembangan
Mencakup bidang tanah sisi utara bukit mulai dari jembatan sungai Cipanggulaan, jalan penghubung antara kampung Cipanggulaan dan Cimanggu, sawah, hingga tepi aliran sungai Cimanggu. Luas: ±153.800 m2 atau 1,53 ha.
- Zona 4, disebut Zona Penunjang
Mencakup seluruh daerah lingkungan di luar Zona 3 yang akan ditentukan menggunakan hasil kajian untuk rencana induk pemanfaatan Kawasan Strategik Nasional.
Batas-batas dan luas zona ditentukan berdasarkan hasil kajian lapangan dengan memperhatikan sebaran tinggalan purbakala, ruang yang dibutuhkan untuk mengamankannya, vegetasi, morfologi tanah, potensi bencana, pemilikan tanah, dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Menyikapi kondisi lokasi yang terus berubah, diperlukan pemecahan permasalahan aksesibilitas menuju situs dan pengendalian bangunan yang jumlahnya terus bertambah.
Berdasarkan alasan itu maka pembagian luas zona di dalam situs dilakukan dengan memperhatikan tiga pertimbangan:
- geografi,
- pelindungan cagar budaya, dan
- kelayakan pemanfaatan lahan.
Situs dan lingkungannya dibagi menjadi empat zona masing-masing memiliki karakter pemanfaatan yang diuraikan sebagai berikut.
Zona 1: Melindungi seluruh bangunan punden, tangga batu, dan sumur batu.
Zona ini bebas dari bangunan baru, fasilitas umum, kegiatan ekonomi, tempat rekreasi termasuk makan dan minum, atau bentuk-bentuk aktivitas lain yang tidak berhubungan dengan penelitian atau pelindungan cagar budaya. Penempatan sarana penerangan dan pemantauan (CCTV) dibatasi jumlahnya dan disamarkan keberadaanya. Zona ini mencakup lahan yang dibatasi pagar kawat, tangga batu ditambah 1 meter di kanan dan kirinya, serta sumur beserta seluruh pelataran batu yang mengelilinginya.
Referensi: Titik 8. 9, dan 10 (lihat tabel)
Zona 2: Mencakup seluruh bukit Gunung Padang. Dalam zona ini bisa ditempatkan bangunan baru, fasilitas umum, dan penempatan sarana penerangan maupun sarana pemantauan (CCTV) yang dibatasi jumlahnya dan disamarkan keberadaanya.
Kegiatan ekonomi, tempat rekreasi termasuk makan dan minum, atau bentuk-bentuk aktivitas lain yang tidak berhubungan dengan penelitian atau pelindungan cagar budaya tidak diperkenankan menggunakan Zona 2. Bangunan yang diizinkan dibatasi hanya untuk pendirian museum situs, kantor pengelola, dan pemeliharaan situs. Zona ini akan dimanfaatkan untuk penghijauan melalui program reboisasi dengan mengembalikan jenis-jenis tanaman endemik yang hidup di sekitar situs.
Zona 2 dibatasi sungai Cipanggulaan di sisi barat, ruas jalan desa antara kampung Cipanggulaan dengan Cikuta di dekat masjid di sisi utara, aliran sungai Cikuta di sisi timur, dan aliran sungai Cikuta yang berada di sisi selatan situs.
Referensi: Titik 4, 5, 6, 7, dan 8 (lihat tabel)
Zona 3: Mencakup seluruh dataran yang diapit oleh sungai Cipanggulaan, Cimanggu, dan Cikuta.
Dalam zona ini, kecuali yang berbatasan langsung dengan batas Zona 2 dalam jarak 100 meter dapat digunakan untuk menempatkan bangunan-bangunan baru, fasilitas umum, masjid atau mushola, sarana penerangan, dan sarana pemantauan (CCTV) tempat rekreasi, warung makan dan minum, lapangan kemah, atau bentuk-bentuk aktivitas lain yang tidak berhubungan dengan penelitian atau pelindungan cagar budaya. Zona 3 dimaksudkan sebagai daerah pengembangan ekonomi berskala kecil bukan pasar dan tidak diperkenankan berdirinya bangunan bertingkat. Pembangunan zona ini harus bisa memberi akses visual kepada seluruh bangunan purbakala yang dilindungi Zona 1 dan Zona 2. Sebagian besar zona ini berupa sawah, kebun, dan rumah penduduk antara jalan desa dengan sungai Cikuta.
Referensi: Titik 1, 2, 3, 4, dan 11 (lihat tabel)
Zona 4: Menempati ruang di luar Zona 3 yang akan ditentukan kemudian menggunakan hasil studi dan perencanaan di luar rencana induk ini.
Zona 4 dimaksudkan sebagai daerah penyangga yang pemanfaatannya tidak langsung berhubungan dengan maksud pelestarian cagar budaya melainkan sebagai nilai tambah dalam konsep tata ruang daerah, antara lain untuk kepentingan pariwisata budaya dan industri teh. Penempatan zona ini akan diatur dalam ketetapan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional, Kawasan Strategik Pariwisata, dan/atau Kawasan Strategik Nasional bekerjasama dengan sektor pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Luas yang diusulkan dimulai dari Gunung Padang hingga desa Lampegan untuk memudahkan kunjungan wisatawan menggunakan moda transportasi darat kereta api atau kendaraan roda empat. (Albert&Tim)
Tabel titik-titik referensi berupa koordinat dalam zonasi Situs Gunung Padang.
Titik | Koordinat | Titik | Koordinat | |||
Lintang Selatan | Bujur Timur | Lintang Selatan | Bujur Timur | |||
1. | 6o 59’ 18.90” | 107o 03’ 29.88” | 7. | 6o 59’ 28.45” | 107o 03’ 30.46” | |
2. | 6o 59’ 23.43” | 107o 03’ 18.01” | 8. | 6o 59’ 32.17” | 107o 03’ 21.62” | |
3. | 6o 59’ 23.33” | 107o 03’ 16.32” | 9. | 6o 59’ 36.70” | 107o 03’ 21.82” | |
4. | 6o 59’ 34.57” | 107o 03’ 14.84” | 10. | 6o 59’ 40.68” | 107o 03’ 23.24” | |
5. | 6o 59’ 54.50” | 107o 03’ 22.71” | 11. | 6o 59’ 27.10” | 107o 03’ 26.72” | |
6. | 6o 59’ 37.13” | 107o 03’ 29.63” |