Zonasi Kawasan Cagar Budaya Percandian Gedongsongo

0
1617
Candi V Percandian Gedongsongo

Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya. Kekayaan budaya ini merupakan jalan panjang dari sejarah bangsa Indonesia. Salah satu yang menarik adalah wilayah Semarang. Secara historis Semarang adalah salah satu kota bersejarah tidak hanya masa kolonial tetapi juga sejak masa kerajaan Hindu-Buddha. Salah satu peninggalan yang masih terus dilestarikan adalah Kompleks Percandian Gedongsongo yang berada di Desa Candi yang terletak di Kecamatan Bandungan dan Desa Jubelan yang termasuk Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.

Candi-candi tersebut pertama kali ditemukan pada masa kolonial. Penemuan tersebut dilanjutkan dengan penelitian dan pemugaran oleh dinas purbakala masa Pemerintahan Belanda. Kegiatan pemugaran ini dilanjutkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jawa Tengah. Pemerintah Indonesia tidak hanya melakukan pemugaran tetapi juga penataan lingkungan.

Upaya pemerintah untuk melindungi Kompleks Percandian Gedongsongo berlanjut dengan menetapkannya menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional dengan nomor SK: 195/M/2015. Penetapan tersebut adalah awal dari upaya pelestarian lanjutan yang dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan pelindungan yang dilakukan setelah penetapan adalah zonasi. Kegiatan kajian zonasi dilakukan untuk menentukan batas-batas keruangan Kawasan Cagar Budaya Gedongsongo untuk kepentingan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sesuai kebutuhan.

Zonasi Kawasan Percandian Gedongsongo

Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kajian zonasi pada 12 – 17 Oktober 2020. Tim kajian zonasi melibatkan ahli dari berbagai bidang, yaitu: Daud Aris Tanudirdjo dan Wahyu Indrasana (Arkeolog), Transpiosa Riomanda (Antropolog), serta Muhammad Fadil (Planolog). Dalam melakukan kajian zonasi tim ahli tersebut didampingi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dan tim pemetaan.  Dalam melaksanakan kajian zonasi tim kajian juga berkoordinasi dengan pemerintah desa serta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Perencanaan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Semarang.

Tim Kajian Zonasi  berkoordinasi dengan Pemerintah Desa
Tim Kajian Zonasi Berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang

Kajian zonasi diawali dengan survei kondisi terkini Kawasan Cagar Budaya Candi Gedongsongo. Dalam survei ini tim melakukan pengamatan ke seluruh candi dan runtuhan yang ada di Kawasan Gedongsongo.  Selain melakukan survei di dalam Kawasan Percandian Gedongsongo, tim juga melakukan survei lingkungan sekitar untuk mendapatkan gambaran kondisi terkini lingkungan kawasan Gedongosongo. Gambaran tersebut menjadi bagian dalam pembuatan zonasi di Kawasan ini.

Tim Kajian Zonasi melakukan survei kondisi Percandian Gedongsongo
Tim Kajian menyusuri jalan penghubung Candi I dan Candi II Percandian Gedongsongo
Bapak Wahyu Indrasana (Tim Arkeolog) mengamati kondisi Candi III Percandian Gedongsongo
Tim Kajian Zonasi juga mengecek lokasi runtuhan di Kawasan Percandian Gedongsongo

Setelah tim kajian zonasi mendapatkan kondisi terkini percandian Gedongsongo, kegiatan yang dilakukan selanjutnya adalah pembagian tugas antara tim arkeolog, antropolog, dan planolog. Tim arkeolog (Wahyu Indrasana dan BPCB Jawa Tengah) bersama tim pemetaan memastikan kembali peta yang telah dibuat dengan kondisi sebenarnya, terutama letak candi dan runtuhan. Tim planolog (Muhammad Fadil dan BPCB Jawa Tengah) melakukan pengumpulan data dari instansi pemerintah terkait rencana pembangunan oleh pemerintah daerah di Kawasan Gedongsongo serta memastikan potensi dan ancaman di kawasan tersebut. Selain itu, tim planolog juga berkoordinasi dengan tim pemetaan untuk membuat peta kepemilikan lahan dan persil sebagai bahan untuk pembuatan zonasi. Terakhir, tim antrpolog (Transpiosa Riomanda dan BPCB Jawa Tengah) melakukan identifikasi terkait komunitas pendukung serta nilai budaya yang ada di masyarakat Kawasan Gedongsongo dalam rangka melindungi  objek pemajuan kebudayaan di Kawasan Gedongsongo.

Setelah tim melakukan kajian lapangan dan mengumpulkan data terkini, tim dapat membuat hasil kajian sementara. Hasil kajian sementara secara umum membagi zona inti pada semua candi dan runtuhan, zona penyangga meliputi wilayah tanah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan hutan sebelah utara yang saat ini kondisinya masih asli atau belum ada bangunan. Kemudian zona pengembang meliputi area yang sudah dibangun oleh Perhutani dan pekebunan masyarakat yang berada di timur dan barat. Terakhir zona penunjang di bagian selatan meliputi bangunan permanen yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, pihak swasta, serta masyarakat.

Kegiatan zonasi ini akan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang akan dilaksanakan pada November 2020. Kegiatan FGD melibatkan seluruh pemangku kepentingan Kawasan Percandian Gedongsongo sehingga hasil kajian zonasi dapat mencapai kesepahaman bersama dan acuan bersama dalam rangka pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Kawasan Cagar Budaya Percandian Gedongsongo di masa depan.