Tim Ahli Cagar Budaya Harus Memilliki Sertifikat Kompetensi

0
10688
Saat asesmen calon TACB
Saat asesmen calon TACB

Kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu, yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Terkait dengan sertifikasi kompetensi, hingga saat ini baru TACB Nasional yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Beberapa daerah telah berinisiatif membentuk TACB, tetapi dalam implementasi tugasnya, masih terkendala sertifikat kompetensi yang belum mereka miliki. Hampir setiap daerah juga belum mengetahui prosedur mengikuti uji kompetensi bagi anggota TACB.

Menyikapi permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan membentuk Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka membentuk TACB yang bersertifikat. Pembentukan PTUK dilakukan mengingat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Kebudayaan atau Cagar Budaya; dan sudah ada kebutuhan untuk memberikan sertifikasi profesi, salah satunya adalah untuk TACB.

Bimtek TACB
Pengarahan Ketua Panitia Tim Uji Kompetensi pada Bimbingan Teknis TACB 2015.

Bimbingan teknis untuk uji kompetensi

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh PTUK adalah bimbingan teknis yang dilanjutkan dengan uji kompetensi (asesmen) calon Ahli Cagar Budaya. Kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yang pada tahun sebelumnya juga membantu Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam pelaksanaan sertifikasi bagi TACB Nasional. Tujuan Kegiatan Bimbingan Teknis Ahli Cagar Budaya adalah menyiapkan dan membentuk TACB yang kompeten dan bersertifikat.

Bimtek TACB-1
Diskusi pada sesi pembekalan bimbingan teknis TACB.

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Ahli Cagar Budaya dibagi dalam dua sesi, yaitu sesi pembekalan materi dan sesi asesmen. Pembekalan materi dilaksanakan dengan harapan agar semua calon TACB memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kriteria Cagar Budaya, dan pelestarian Cagar Budaya secara umum, mengingat tidak semua calon TACB tidak berasal dari latar belakang budaya.

Asesmen merupakan tahap pengujian terhadap masing-masing peserta (asesi) untuk menentukan kompeten atau tidaknya asesi menjadi TACB. Metode asesmen adalah wawancara. Asesor merupakan anggota TACB Nasional yang memiliki sertifikat asesor. Selain penilaian keahlian dan pengetahuan, asesor juga menilai aspek kepribadian setiap asesi. (Ratna)

baca juga: Tugas Tim Ahli Cagar Budaya