TACB Rekomendasikan Penghapusan Masjid Raya Pekanbaru Sebagai Cagar Budaya

0
1773
Masjid Raya Pekanbaru telah dihapus statusnya sebagai Cagar Budaya (Foto: pekanbaru.tribunnews.com)
Masjid Raya Pekanbaru telah dihapus statusnya sebagai Cagar Budaya (Foto: pekanbaru.tribunnews.com)

Rekomendasi penghapusan

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) mengeluarkan rekomendasi penghapusan Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru. Penghapusan status Cagar Budaya ini merupakan kali pertama dalam sejarah proses penetapan Cagar Budaya. Penyebabnya adalah kondisi masjid yang sudah banyak berubah.

“Kondisi bangunan saat ini menurut data dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, setelah masjid mengalami renovasi, hanya 20% bangunan masjid yang merupakan sisa bangunan lama”, ungkap Ketua TACBN Surya Helmi.

Keberadaan Masjid Raya Pekanbaru ini tidak terlepas dari sejarah Kesultanan Siak Indrapura. Pada masa pemerintahan Sultan Abdul Jalil Jalaluddin Syah, pusat pemerintahan Kesultanan Siak Sri Indrapura dipindahkan dari Mempura Besar ke Senapelan, sekarang dikenal dengan Pekanbaru.

Pemindahan kekuasaan ini juga diikuti dengan pembangunan Istana Sultan, Balai Kerapatan, dan Masjid. Pembangunan ketiga bangunan tersebut mengikuti adat Melayu dan menggambarkan unsur pemerintahan, adat, dan agama yang disebut dengan Tali Berpilin Tiga atau Tungku Sajarangan atau Tali Berpintal Tiga.

Masjid dibangun oleh Sultan Abdul Jalil Jalaluddin Syah pada 1726 dengan bentuk yang sederhana dan terbuat dari kayu. Masjid kemudian mengalami pembongkaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda pada1926. Masjid yang baru kemudian dibangun sekitar 30 meter dari lokasi masjid awal dengan ukuran yang lebih besar.

Renovasi yang mengubah bentuk

Pada 1960-an masjid mendapat renovasi dengan dengan mengganti bentuk atap kubah. Bagian masjid lain beserta atap kubah kembali mengalami perubahan pada 1983 dan 1990-an. Renovasi terakhir dilakukan pada 2009. Dalam renovasi kali ini bentuk masjid di renovasi dengan mengubah hampir seluruh bagian bangunan masjid.

Saat ini hanya tersisa beberapa bagian asli dari masjid yang dibangun pada 1926. Bagian-bagian tersebut adalah empat Soko Guru atau tiang penyangga masjid, beberapa dinding masjid, gerbang masuk masjid, dan makam dari Marhum Bukit dan Marhum Pekan. Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto menegaskan jika mengacu pada Pasal 50 dan 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang  Cagar Budaya, status Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru bisa dihapus. Namun, penghapusan harus diikuti pendokumentasian sisa-sisa bangunan asli masjid yang masih tersisa sebelum dihancurkan.