Subdit Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman kembali menyelenggarakan Sertifikasi Tenaga Ahli Cagar Budaya Mandiri untuk kali kedua pada 2019 ini. Kegiatan ini berlangsung pada 19 hingga 22 Maret di Oasis Amir Hotel Jakarta. Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan permuseuman, Yuni Astuti Ibrahim, ada 21 peserta yang berpartisipasi dalam sertifikasi ini. Mereka berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Depok, Kota Pangkal Pinang, dan Kabupaten Bangli.
Sertifikasi Tenaga Ahli Cagar Budaya Mandiri merupakan salah satu amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 1 angka 13 juncto Pasal 31 Ayat (3) dinyatakan bahwa tiap daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) wajib membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah. Pembentukan TACB Daerah sangat penting dalam mendorong percepatan penetapan status Cagar Budaya di wilayahnya.
Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus membentuk TACB Daerah dan menyertifikasi kompetensinya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua LSP P2 Kebudayaan, Sri Hartini, dalam acara pembukaan menyampaikan apresiasi kepada daerah yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini dan berpesan kepada para peserta agar mengikuti sertifikasi ini dengan baik. Motivasi untuk menjadi Tim Ahli Cagar Budaya harus timbul dari diri sendiri, ujarnya, semoga semua berhasil.
Setelah resmi dibuka, acara yang berlangsung selama 4 hari ini dilanjutkan dengan verifikasi dokumen peserta, pemaparan materi-materi, tes tertulis, dan asesmen dengan asesor penguji.
Untuk hasil asesmen sebagaimana diungkapkan Yuni Astuti Ibrahim, akan disampaikan seminggu setelah sidang oleh asesor penguji. Sidang untuk sertifikasi kali ini direncanakan akan dilaksanakan pada Senin, 25 Maret 2019. (Evin Jalnia Putra, Subdit PTCBM)
Baca juga:
Sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Pertama pada 2019 Digelar di Jakarta