Studi Teknis Pemugaran Situs Liyangan

0
1719

Potensi Arkeologis LiyanganStudi teknis pemugaran adalah tahapan kegiatan dalam rangka menetapkan tata cara dan teknis pelaksanaan pemugaran apabila Cagar Budaya dinyatakan layak untuk dilestarikan. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, upaya pemugaran Cagar Budaya Situs Liangan dapat didefinisikan sebagai suatu upaya mengembalikan kondisi fisik Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.

Prinsip-prinsip pemugaran yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah dilakukan dengan tetap memperhatikan keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, teknologi pengerjaan; kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin; penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan kompetensi pelaksana di bidang pemugaran.

Berdasarkan pemahaman tersebut maka parameter kinerja pemugaran semata-mata tidak hanya diukur dari sudut pandang agar suatu Cagar Budaya akan terlihat menjadi lebih bersih dan terpelihara, atau lebih kokoh dan panjang usianya, akan tetapi jauh lebih penting adalah benar atau tidaknya pekerjaan pemugaran dilakukan. Parameter kinerja sebagaimana dikemukakan ini didasarkan pada pemahaman bahwa kesalahan dalam memugar Cagar Budaya pada hakekatnya dapat menimbulkan salah interpertasi atau dapat diartikan sebagai pemutarbalikan sejarah. Namun demikian, dengan merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan, tidak menutup kemungkinan suatu Cagar Budaya dapat dikembangkan untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini, yaitu dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. Upaya pengembangan tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa paradigma pelestarian Cagar Budaya dalam hal ini semata-mata tidak hanya ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan masa lalu, akan tetapi juga dapat memberikan manfaat untuk masa kini maupun untuk masa yang akan datang (Ismijiono, 2015).

Kegiatan kajian studi teknis pemugaran dimaksudkan sebagai langkah awal dalam penentuan tata cara dan teknis pelaksanaan pemugaran berdasarkan hasil pengumpulan data lapangan. Tujuannya adalah mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi perencanaan penanganan Cagar Budaya di Situs Liyangan. Kajian studi teknis pemugaran ini dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, dengan cara pengamatan, pengukuran dan pencatatan data lapangan maupun data pustaka, kemudian dilanjutkan dengan pengolahan data dan pengambilan kesimpulan. Data yang dikumpulkan dalam studi teknis pemugaran meliputi data arsitektural, struktural, keterawatan dan lingkungan.

Berdasarkan kajian data tersebut dapat diambil kesimpulan berupa penentuan tata cara dan teknik pelaksanaan pemugaran mencakup langkah-langkah perbaikan struktur dan pemulihan arsitektur serta penataan lahan. Tindakan yang diambil setelah data dikumpulkan dan diolah berupa rekomendasi dan saran jenis-jenis kegiatan pemugaran, seperti restorasi, rekonstruksi, rehabilitasi, konsolidasi dan perawatan. Studi teknis pemugaran di Situs Liyangan meliputi kajian kerusakan arsitektural dan kerusakan struktural.

Kerusakan Arsitektur terkait dengan kondisi arstektural bangunan atau struktur yang ditinjau dari kelengkapan unsur atau komponen bangunan seperti bagian yang masih asli, yang telah diganti atau diubah maupun bagian yang telah hilang dengan memperhatikan keaslian arsitekturnya. Kerusakan Struktural terkait dengan kondisi struktural bangunan atau struktur yang ditinjau dari permasalahan kerusakan seperti bagian yang miring, melesak, retak maupun pecah dengan memperhatikan faktor penyebab maupun proses terjadinya kerusakan. Identifikasi kerusakan yang dikatagorikan sebagai kerusakan struktural adalah kerusakan yang menyangkut konstruksi bangunan. Dalam hal ini seperti kemungkinan ditemukannya susunan batu yang strukturnya rusak seperti miring, melesak, renggang, bergeser, bergelombang karena faktor internal atau eksternal. Pendekatan yang dipakai untuk identifikasi kerusakan adalah kaidah-kaidah teknis bangunan dan pengetahuan tentang mekanika tanah (soil mechanic). Data ini akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kemungkinan diperlukannya langkah-langkah perbaikan dan perkuatan struktur bangunan berdasarkan tingkat kerusakannya (Perbaikan Struktur). Berikut hasil identifikasi kerusakan struktural Situs Liyangan per objek. (Albert&Tim)