Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM), untuk memberikan pemahaman mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum rutin dilakukan setiap tahun. Kota Semarang menjadi tempat pertama pada 2018 yang dipilih untuk kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah tersebut. Bertempat di Hotel Pandanaran tepatnya pada 27 Februari 2018 telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah dengan melibatkan Pemerintah Daerah, pengelola museum, komunitas, akademisi secara khusus pengajar di tingkat SMA hingga universitas, bahkan gerakan pramuka tingkat provinsi dan kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Harry Widianto selaku Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Harry Widianto mengatakan bahwa sosialiasi peraturan pemerintah dilakukan sebagai bentuk nyata dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan di bidang permuseuman, baik mengenai syarat, standardisasi, dan pengelolaan museum, serta peran masyarakat di dalam pengembangan museum. Kegiatan sosialiasi yang terselenggara atas kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan pula untuk memberitahukan pentingnya museum memiliki kurator yang berkompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, yang diwakili oleh Drs. Bambang Supriyono, M.Pd. selaku Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan. Bambang menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah mempunyai 55 museum. Di antaranya ada Museum Jawa Tengah Ranggawarsita, dan museum-museum lainnya yang juga dikelola oleh Pemerintah Pusat seperti Museum BPK, Museum Taruna Abdul Jalil, dan Museum BRI; 23 museum yang dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota; dan 22 museum milik swasta.
Bambang juga menyatakan beberapa kendala dalam pengelolaan museum di Provinsi Jawa Tengah. Di antaranya adalah keterbatasan anggaran dan aksesibilitas menuju museum. Ia juga menyampaikan pentingnya perubahan sudut pandang bahwa museum bukan hanya menjadi tempat menyimpan benda kuno, tetapi tempat yang menyenangkan untuk belajar.
Narasumber
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 dipandu oleh Steven Timisela selaku moderator. Narasumber yang hadir yaitu Harry Widianto, Intan Mardiana, Sri Patmiarsi, dan Prioyulianto Hutomo. Paparan mengenai kebijakan permuseuman di Indonesia, yang disampaikan oleh Harry Widianto, mengawali pembahasan mengenai sosialisasi peraturan pemerintah kali ini. Harry menegaskan bahwa persyaratan museum setidaknya memiliki gedung, koleksi, sumber dana, dan sumber daya manusia.
Paparan
Museum adalah tempat riset, edukasi, dan kesenangan, sehingga melalui museum diharapkan membuat masyarakat bahagia dan mendapatkan banyak pengetahuan. Museum bukan menjadi tempat memajang benda tanpa cerita, tetapi harus memiliki cerita atau storyline yang tidak terpisah-pisah. Pencahayaan, audiovisual, layar sentuh, dan pendingin udara merupakan sarana prasarana pendukung penyajian informasi koleksi di museum. Langkah untuk meningkatkan citra museum misalnya melalui revitalisasi dan bimbingan teknis untuk peningkatan sumber daya manusia. Pemerintah pusat berharap museum semakin hari semakin baik, lanjut Harry.
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Sri Patmiarsi terkait dengan pendirian, standardisasi, dan evaluasi museum serta penggabungan, pemecahan, pembubaran, dan pengalihan kepemilikan museum. Sesuai amanat peraturan pemerintah diarahkan agar museum milik perorangan didaftarkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, museum milik Pemerintah Kabupaten/Kota didaftarkan kepada Gubernur, sementara museum milik Pemerintah Provinsi didaftarkan kepada Menteri. Setiap museum yang telah memenuhi persyaratan pendirian museum akan diberikan nomor pendaftaran nasional. Dua tahun setelahnya akan memperoleh nomor, dan akan dilakukan standardisasi berkenaan dengan pengelolaan museum. Manfaat standardisasi museum adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan museum yang berkenaan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan sebagai acuan pembuatan kebijakan pengembangan museum.
Pada kesempatan ini, Sri Patmiarsi menyampaikan bahwa sembilan museum di Provinsi Jawa Tengah telah distandardisasi oleh Direktorat PCBM pada 2017. Berkaitan dengan evaluasi museum akan dilaksanakan tiga tahun setelah satu museum distandardisasi. Setelah evaluasi dilaksanakan akan diberikan pembinaan dalam bentuk bimbingan teknis, advokasi pengelolaan museum, bantuan dana, sarana ataupun tenaga ahli.
Sri Patmiarsih yang biasa dipanggil Bu Aning juga mengatakan bahwa penggabungan museum dapat dilakukan, misalnya jika museum tidak mampu mendanai biaya operasional ataupun terkena bencana. Sebaliknya, pemecahan museum dapat terjadi jika adanya peningkatan jumlah koleksi. Akan tetapi, jika satu museum tidak mampu mengelola museum, maka museum itu dapat dibubarkan.
Amanat peraturan pemerintah
Amanat peraturan pemerintah mengenai sumber daya manusia, pengelolaan koleksi, pengembangan dan pemanfaatan museum disampaikan oleh Intan Mardiana. Para peserta diminta agar memahami dengan baik bahwa seluruh pengelolaan museum merupakan tanggungjawab kepala museum. Kepala museum, tenaga teknis, dan tenaga administrasi setidaknya harus ada di setiap museum. Koleksi museum harus sesuai dengan visi dan misi museum, jelas asal usul, diperoleh dengan cara sah, keterawatan, dan berdampak baik bagi lingkungan. Aspek dalam meneliti koleksi juga perlu diperhatikan, terutama perihal legal, kajian ilmiah, dan data lain yang terkait. Koleksi dapat pula disimpan di dalam storage, tetapi harus sudah dilakukan registrasi dan perawatan.
Aspek pengamanan museum, pembinaan dan pengawasan museum, peran serta masyarakat, serta kompensasi dan peralihan dijelaskan oleh Prioyulianto Hutomo. Menurutnya kepala museum bertanggungjawab terhadap keamanan museum, termasuk di dalamnya aspek keamanan pengunjung. Museum wajib membuat prosedur operasional standar pengamanan museum. Dana pengelolaannya dapat berupa dana tetap yang didapat dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah, dan dana tidak tetap yang terdiri atas pemanfaatan koleksi, bantuan atau subsidi, penjualan tiket, hasil usaha, dan pemanfaatan museum.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi oleh para peserta yang merespon dengan baik paparan dari para narasumber. Senada dengan paparan yang telah disampaikan oleh para narasumber, para peserta antusias untuk mengembangkan museum, misalnya dari segi sumber daya manusia dengan harapan mengikuti pelatihan yang diselenggarkan oleh direktorat, bekerjasama dengan komunitas ataupun gerakan pramuka, baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Sementara itu, disampaikan pula oleh akademisi bahwa sudah adanya SMA di Jawa Tengah yang telah menjadikan museum sebagai tempat pembelajaran dengan mengadakan program kunjungan rutin ke Museum Ranggawarsita. Sekolah juga dapat memperluas kerjasama dengan museum se-Jawa Tengah. Bentuk kerjasama juga ditujukan hingga tingkat kementerian. Untuk itu diharapkan sinkronisasi antara kementerian dapat berjalan dengan baik, sehingga pengelolaan museum dapat berjalan dengan baik pula, misalnya dari segi sumber daya manusia. Upaya konkret itu telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini Dit. PCBM dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. (Subdit Permuseuman)