Upaya memberikan pemahaman mengenai peraturan permuseuman
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum merupakan upaya untuk memberikan pemahaman mengenai peraturan permuseuman. Kegiatan rutin ini dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM). Kegiatan sosialisasi kedua ini dislenggarakan di Sanur, Bali pada 2018. Tepatnya di Hotel Prime Plaza pada 3 April 2018 lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah, kepala museum, pengelola museum, komunitas, dan akademisi di wilayah Provinsi Bali.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Bapak Dewa Putu Beratha. Ia mengatakan bahwa Bali merupakan salah satu provinsi yang memiliki jumlah museum yang cukup banyak. Akan tetapi belum semuanya sesuai dengan peraturan perundangan. Oleh karena itu penting untuk dipahami bersama isi peraturan tentang permuseuman yang berlaku. Kegiatan sosialiasi yang terselenggara atas kerja sama dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini, bertujuan untuk memberitahukan pentingnya museum memiliki kurator dan tenaga-tenaga fungsional yang kompeten. Kompetensi ini harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Provinsi Bali mempunyai 38 museum yang terdiri atas 3 museum milik Kementerian, 12 museum milik Pemerintah Daerah, dan 23 museum milik perorangan. Beberapa kendala pengelolaan museum di Provinsi Bali antara lain keterbatasan anggaran. Pada kesempatan ini disampaikan pula pentingnya perubahan sudut pandang bahwa museum bukan menjadi tempat menyimpan benda kuno. Akan tetapi tempat yang menyenangkan untuk pendidikan.
Kebijakan
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 dipandu oleh I Wayan Muliarsa dan Suarbhawa selaku moderator. Narasumber yang hadir adalah Harry Widianto, Intan Mardiana, Sri Patmiarsi, dan Kresno Yulianto. Paparan mengenai kebijakan permuseuman di Indonesia disampaikan oleh Harry Widianto, yang mengawali pembahasan mengenai sosialisasi peraturan pemerintah kali ini.
Harry menegaskan bahwa persyaratan museum setidaknya memiliki gedung, koleksi, sumber dana, dan sumber daya manusia. Museum adalah tempat riset, edukasi, dan enjoyment. Melalui museum lah diharapkan masyarakat menjadi senang dan mendapatkan banyak pengetahuan. Museum bukan menjadi tempat memajang benda tanpa cerita. Museum dituntut memiliki cerita atau storyline yang tidak terpisah-pisah. Pencahayaan, audiovisual, layar sentuh, dan pendingin udara merupakan sarana dan prasarana pendukung penyajian informasi koleksi di museum. Harry juga menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berperan dalam pengembangan museum. Pengembangan ini difokuskan dalam 3 hal, yaitu penyusunan kebijakan, sertifikasi tenaga teknis museum, dan pemberian bantuan revitalisasi.
Standardisasi dan Evaluasi
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Sri Patmiarsi terkait dengan pendirian, standardisasi, dan evaluasi museum serta penggabungan, pemecahan, pembubaran, dan pengalihan kepemilikan museum. Dalam kegiatan ini diarahkan sesuai amanat peraturan pemerintah agar museum milik perorangan didaftarkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Museum milik Pemerintah Kabupaten/Kota didaftarkan kepada Gubernur. Museum milik Pemerintah Provinsi didaftarkan kepada Menteri.
Setiap museum yang telah memenuhi persyaratan pendirian museum akan diberikan nomor pendaftaran nasional. Dua tahun setelah memperoleh nomor akan dilakukan standardisasi museum berkenaan dengan pengelolaan museum. Manfaat standardisasi museum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan museum yang berkenaan dengan pelayanan kepada masyarakat. Juga sebagai acuan pembuatan kebijakan pengembangan museum.
Selanjutnya evaluasi museum akan dilaksanakan tiga tahun setelah museum distandardisasi. Setelah evaluasi dilaksanakan akan diberikan pembinaan dalam bentuk bimbingan teknis, advokasi pengelolaan museum, bantuan dana, sarana ataupun tenaga ahli. Penggabungan museum dapat dilakukan misalnya jika museum tidak mampu mendanai biaya operasional ataupun terkena bencana. Pemecahan museum dapat terjadi jika adanya peningkatan jumlah koleksi. Akan tetapi jika museum tidak mampu mengelola museum, maka museum itu dapat dibubarkan.
Pengelolaan
Amanat peraturan pemerintah mengenai sumber daya manusia, pengelolaan koleksi, pengembangan dan pemanfaatan museum disampaikan oleh Intan Mardiana. Para peserta diminta agar memahami dengan baik bahwa seluruh pengelolaan museum merupakan tanggungjawab kepala museum. Kepala museum, tenaga teknis, dan tenaga administrasi setidaknya harus ada di setiap museum. Berkaitan dengan syarat koleksi museum harus sesuai dengan visi dan misi museum, jelas asal usul, didapat dengan cara sah, keterawatan, dan berdampak baik bagi lingkungan. Aspek di dalam meneliti koleksi perlu diperhatikan terkait dengan legal, kajian ilmiah, dan data lain yang terkait. Koleksi dapat pula disimpan di dalam storage akan tetapi harus sudah melalui tahap registrasi dan perawatan.
Keamanan
Sementara aspek pengamanan museum, pembinaan dan pengawasan museum, peran serta masyarakat, serta kompensasi dan peralihan dijelaskan oleh Kresno Yulianto. Kepala museum bertanggungjawab terhadap keamanan museum. Termasuk di dalamnya aspek keamanan pengunjung. Museum wajib membuat prosedur operasional standar pengamanan museum. Sementara mengenai dana pengelolaan museum dapat berupa dana tetap yang didapat dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah. Bisa juga diperoleh dari dana tidak tetap yang yang diperolah dari pemanfaatan koleksi, bantuan atau subsidi, penjualan tiket, hasil usaha, dan pemanfaatan museum.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi oleh para peserta yang merespon dengan baik paparan dari para narasumber. Disampaikan oleh salah seorang peserta bahwa museum-museum di Bali sebagian besar merupakan museum seni. Pengelolaan masih banyak yang belum memenuhi standard museum. Oleh karena itu sangat diharapkan dukungan dalam bentuk bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis di museum. Selain itu juga banyak lembaga yang menggunakan nama museum, namun perlu ditinjau ulang apakah termasuk dalam kategori museum sesuai PP Museum. Oleh karena ada yang tidak memiliki koleksi ataupun lokasinya tidak tetap dan masih kontrak. (Mita-Subdit Permuseuman)
Baca juga: Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum