Peran penting Asesor
Asesmen Tim Ahli Cagar Budaya dilakukan oleh Asesor Kompetensi yang telah mendapatkan sertifikat Asesor metodologi dan teknis oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Pelaksanaan asesmen berupa penilaian berbasis kompetensi. Seorang Asesor Uji Kompetensi memiliki peran yang sangat penting dan menentukan dalam mencapai kualitas uji kompetensi yang diharapkan.
Seorang asesor tidak hanya memiliki tugas untuk mengarahkan dan membimbing peserta uji kompetensi dalam proses uji kompetensi. Lebih dari itu juga diharapkan berfungsi sebagai seorang fasilitator yang mampu mendorong dan membimbing peserta untuk menjalankan proses pembelajaran secara mandiri (self learning) dalam mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. Melihat peran penting dari seorang asesor, perlu dipersiapkan suatu mekanisme dan prosedur dalam mempersiapkan, menyeleksi, melatih, menyertifikasi dan mengembangkan seorang asesor untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 1 menyebutkan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Tim Ahli tersebut diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota (sesuai tingkatannya). Oleh karenanya, tim ahli memiliki tiga tingkatan, pertama: Tim Ahli Cagar Budaya Nasional diangkat oleh Menteri; kedua: Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi diangkat oleh Gubernur; dan ketiga: Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten/Kota diangkat oleh Bupati/Walikota.
Telah mendapatkan lisensi dari BNSP
Pada 2017, Lembaga Sertifikasi Profesi Kebudayaan Kemendikbud telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Lisensi ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor KEP.1158/BNSP/X/2017. Oleh karena asesor kompetensi Ahli Cagar Budaya masih menggunakan format master Uji Kompetensi Ahli Cagar Budaya yang lama, sehingga master Uji Kompetensi Ahli Cagar Budaya yang telah dilakukan penyaksian (witness) oleh BNSP maka harus disosialisasikan. Agar pelaksanaan sertifikasi Uji Kompetensi Ahli Cagar Budaya dapat dilaksanakan sesuai dengan Standar LSP Kebudayaan.
Pada 2018 lalu, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan sosialisasi master uji kompetensi. Kegiatan ini diikuti oleh Asesor Tenaga Ahli Cagar Budaya. Tujuannya adalah untuk menyosialisasikan master uji kompetensi yang dijadikan sebagai perangkat asesmen dalam pelaksanaan sertifikasi Tenaga Ahli Cagar Budaya. Kegiatan ini diselenggarakan dua kali, yaitu di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, pada 8 Agustus 2018; dan di Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kemendikud Jakarta, pada 10 Agustus 2018.