Salah satu fungsi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman adalah pembinaan dan pengembangan Tenaga pelestari. Tujuannya untuk membentuk sumberdaya manusia yang kompeten. Dilakukan dengan pemberian bimbingan teknis, apresiasi, magang, dan pengembangan potensi diri. Kompetensinya dapat diketahui dengan mengikuti uji kompetensi, untuk mengetahui kemampuan setiap individu terkait aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pelaksanaan sertifikasi mengacu pada standar kompetensi kerja internasional/nasional/khusus.
Dalam rangka mendefinisikan kemampuan sumber daya manusia dalam melakukan pencatatan warisan budaya diperlukan kemampuan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan proses pelestarian Cagar Budaya. Oleh karena itu perlu disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pelestarian Cagar Budaya. Terutama bagi aparatur negara dan masyarakat umum yang melakukan kegiatan pelestarian Cagar Budaya.
Klasifikasi dalam SKKNI Bidang Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
KLASIFIKASI | KODE | JUDUL |
Kode Kategori | R | Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi |
Kode Golongan Pokok | 91 | Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya |
Singkatan Area Pekerjaan | TAP | Tenaga Ahli Pelestarian |
Kode Penjabaran Kelompok | 01 | Pendaftaran Cagar Budaya |
02 | Pendokumentasian Cagar Budaya | |
03 | Pelindungan Cagar Budaya | |
Nomor Urut Kompetensi sesuai kelompok | 001, 002, 003, dan seterusnya | |
Versi | 1 | Belum pernah diubah |
Standar ini dirumuskan dengan menggunakan acuan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 – 2019;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Penggunaan SKKNI
Standar Kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing- masing:
- Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
- Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian, dan sertifikasi.
2. Untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja
- Membantu dalam rekruitmen.
- Membantu penilaian unjuk kerja.
- Membantu dalam menyusun uraian jabatan.
- Membantu dalam mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri.
3. Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
- Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi.
Komite Standar Kompetensi
Susunan komite standar kompetensi pada Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pelestarian Cagar Budaya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5277/E2/KB/2018 Tentang Komite Standar Kompetensi, Tim Perumus, dan Tim Verifikasi pada Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI), dalam rangka Kegiatan Penyusunan RSKKNI Bidang Pelestarian Cagar Budaya yang dibuat pada 13 Agustus 2018 lalu.
Pemetaan Standar Kompetensi
Berikut ini adalah pemetaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pelestarian Cagar Budaya.
TUJUAN UTAMA | FUNGSI KUNCI | FUNGSI UTAMA | FUNGSI DASAR |
Menyiapkan tenaga kerja yang kompeten melalui pembinaan dan pengembangan tenaga pelestarian cagar budaya | Melakukan registrasi nasional cagar budaya | Melakukan pendaftaran cagar budaya | Memberikan pelayanan permohonan mendaftarkan obyek diduga cagar budaya secara manual kepada masyarakat |
Melakukan pendataan identitas objek yang diduga cagar budaya untuk pendaftaran | |||
Melakukan persiapan pengumpulan data objek yang diduga cagar budaya untuk pendaftaran | |||
Melakukan pengumpulan data objek yang diduga cagar budaya | |||
Melakukan persiapan penyusunan naskah kajian | |||
Mengelola kegiatan pendaftaran cagar budaya | |||
Melakukan penyusunan naskah kajian penetapan cagar budaya | |||
Melakukan pendokumentasian cagar budaya | Pemotretan cagar budaya | Melakukan identifikasi objek yang diduga cagar budaya atau cagar budaya yang menjadi objek pemotretan | |
Melakukan pemotretan benda, benda cagar budaya atau benda reproduksi cagar budaya di dalam ruangan (indoor) | |||
Melakukan pemotretan lapangan (outdoor) benda atau benda cagar budaya di darat | |||
Melakukan pemotretan bangunan atau bangunan cagar budaya | |||
Melakukan pemotretan struktur atau struktur cagar budaya | |||
Melakukan pemotretan lokasi atau situs cagar budaya di darat | |||
Melakukan pemotretan satuan geografis atau kawasan cagar budaya di darat | |||
Menyusun materi publikasi dan pendokumentasian hasil pemotretan cagar budaya | |||
Pengukuran cagar budaya *) | |||
Pemetaan cagar budaya*) | |||
Melakukan pelindungan cagar budaya | Penyelamatan cagar budaya*) | ||
Zonasi cagar budaya*) | |||
Pemugaran cagar budaya | Melaksanakan pendukungan pekerjaan persiapan pemugaran bangunan struktur cagar budaya | ||
Melaksanakan observasi teknis bangunan struktur cagar budaya pada tahap pra pemugaran | |||
Melakukan pendukungan pekerjaan rekonstruksi bangunan struktur cagar budaya sesuai dengan kondisi terakhir | |||
Melakukan pendukungan pekerjaan konsolidasi bangunan struktur cagar budaya | |||
Melakukan pendukungan pekerjaan rehabilitasi bangunan struktur cagar budaya | |||
Melakukan pendukungan pekerjaan restorasi bangunan struktur cagar budaya | |||
Melakukan pendukungan pekerjaan pasca pemugaran bangunan struktur cagar budaya | |||
Melaksanakan persiapan kegiatan pemugaran bangunan struktur cagar budaya | |||
Melakukan kajian teknis pemugaran bangunan struktur cagar budaya | |||
Melakukan rekonstruksi bangunan struktur cagar budaya | |||
Melakukan konsolidasi pada kegiatan pemugaran bangunan struktur cagar budaya | |||
Melakukan rehabilitasi pada kegiatan pemugaran bangunan struktur cagar budaya | |||
Melakukan restorasi pada kegiatan pemugaran bangunan struktur cagar budaya | |||
Melakukan kegiatan penyelesaian akhir pemugaran pemugaran bangunan struktur cagar budaya | |||
Melakukan kegiatan pasca pemugaran pemugaran bangunan struktur cagar budaya | |||
Melakukan evaluasi kegiatan pemugaran bangunan struktur cagar budaya | |||
Melakukan pembuatan laporan seluruh kegiatan pemugaran bangunan struktur cagar budaya | |||
Pemeliharaan cagar budaya *) | |||
Penyusunan naskah cagar budaya *) | |||
Melakukan pengembangan cagar budaya *) | |||
Melakukan pemanfaatan cagar budaya *) | |||
Melakukan pengelolaan cagar budaya *) |
*) Tidak tercakup dalam SKKNI ini dan diusulkan untuk disusun kemudian.
RSKKNI Bidang Pelestarian Cagar Budaya ini telah dikonvensikan pada 19 Februari 2019 lalu, dan tinggal menunggu ditetapkan sebagai SKKNI.
Baca juga:
Konvensi Nasional Standar Kompetensi Nasional Indonesia Bidang Pelestarian Cagar Budaya