Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya. Jadi pemanfaatan Cagar Budaya harus berorientasi pada aspek pelestarian. Ada beberapa hal yang merupakan prinsip pemanfaatan, yaitu:
- Pemanfaatan Cagar Budaya dilaksanakan sesuai dengan aspek pelestarian dan tidak mengurangi nilai Cagar Budaya;
- Pemanfaatan Cagar Budaya mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Pemanfaatan Cagar Budaya harus menjaga ketertiban, keamanan dan kehidupan masyarakat setempat;
- Pemanfaatan Cagar Budaya selaras dengan konvensi (perjanjian internasional) bagi Warisan Budaya Dunia dan peraturan perundangan tentang Cagar Budaya dan peraturan lainnya;
- Pemanfaatan Cagar Budaya menghormati hukum adat, kepercayaan, dan adat istiadat serta norma-norma masyarakat.
Selain kelima prinsip pemanfaatan Cagar Budaya yang harus dipatuhi, juga harus memperhatikan beberapa kebijakan pemanfaatannya berikut ini:
- Pemanfaatan lahan di sekitar Cagar Budaya harus didahului dengan kajian atau analisis mengenai dampak lingkungan;
- Pemanfaatan Cagar Budaya harus memiliki korelasi dengan nilai Cagar Budaya;
- Pemanfaatan Cagar Budaya tidak boleh mengganggu kelayakan pandang Bangunan Cagar Budaya;
- Pemanfaatan Cagar Budaya tidak diperkanankan bagi pesawat untuk melakukan latihan penerbangan ataupun manuver di atas Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia;
- Pemanfaatan Cagar Budaya tidak boleh digunakan untuk kegiatan massal bagi partai politik atau unjuk rasa;
- Pemanfaatan Cagar Budaya yang sifatnya massal harus disesuaikan dengan aturan zonasi dan mempertimbangan daya dukung Cagar Budaya;
- Pemanfaatan Cagar Budaya di Zona Inti disyaratkan:
- mutlak untuk mempertahankan keaslian Cagar Budaya;
- tidak boleh merusak atau mencemari Cagar Budaya maupun nilainya;
- tidak boleh mengubah fungsi, kecuali tetap mempertahankan prinsip Pelestarian Cagar Budaya;
- tidak boleh untuk kepentingan komersial, kecuali memenuhi kepatutan;
- tidak boleh mendirikan bangunan baru atau fasilitas lain, kecuali taman, fasilitas pelindung, dan fasilitas pengamanan; dan
- tidak boleh dijadikan ruang kegiatan yang bertentangan dengan sifat kesakralan.
- Pemanfaatan Zona Penyangga harus memenuhi ketentuan;
- untuk melindungi Zona inti;
- tidak boleh untuk kepentingan komersial, kecuali memenuhi kepatutan;
- tidak boleh didirikan bangunan baru atau fasilitas lain kecuali taman, fasilitas pendukung, dan fasilitas pengamanan; dan
- dapat digunakan untuk ruang kegiatan yang tidak bertentangan dengan kelestarian.
- Pemanfaatan Zona Pengembangan didasarkan pada kriteria;
- dapat dipergunakan untuk tempat fasilitas umum;
- dapat dipergunakan untuk kawasan permukiman dan fasilitas pendukung; dan/atau untuk kepentingan komersial dengan mempertahankan nilai lingkungan budaya.
- Pemanfaatan Zona Penunjang diperuntukkan bagi penempatan sarana dan prasarana penunjang, kegiatan komersial dan rekreasi umum, dengan memperhatikan luasnya;
- Pemanfaatan ruang secara vertikal dapat dilakukan pada zona horizontal, yaitu ruang yang berada di atas dan di bawah Zona Inti, Zona Penyangga, Zona Pengembangan dan Zona Penunjang;
- Ketinggian fasilitas pendukung dan fasilitas pengamanan harus lebih rendah daripada Bangunan Cagar Budaya;
- Pemanfaatan ruang secara vertikal di bawah Zona Inti dan Zona Penyangga harus aman terhadap keberadaan Cagar Budaya yang ada di atasnya;
- Cagar Budaya dapat dimanfaatkan berdasasrkan izin Menteri.
Sumber:
Pedoman Pemanfaatan Cagar Budaya Nasional dan Dunia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, hlm 30-32.