Semarang Serius dalam Pelestarian Cagar Budaya

0
1410
Audiensi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) dengan Walikota Semarang.
Audiensi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) dengan Walikota Semarang.

Dahulunya terkesan kumuh

Pemerintah Kota Semarang memiliki kepedulian yang cukup besar pada bidang Cagar Budaya. Menurut Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, untuk pengembangaan Kawasan Kota Lama Semarang telah dibentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L). Badan Pengelola ini diketuai oleh Wakil Walikota, Hevearita G. Rahayu, dan didukung oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa tengah dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Semarang. Hendrar Prihadi menegaskan bahwa saat ini sudah mulai ada perkembangan. Kota lama yang dahulunya terkesan kumuh kini sudah mulai tertata kembali.

Pernyataan Walikota Semarang tersebut dinyatakan dalam pertemuannya dengan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Pertemuan ini merupakan salah satu agenda dari sidang Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) di Semarang. Dalam audiensi ini TACBN disambut oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi dan Wakil Walikota, Hevearita G. Rahayu. Dalam kesempatan ini, Ketua TACBN, Surya Helmi menjelaskan bahwa beberapa Cagar Budaya di Semarang akan dikaji untuk mendapatkan penetapan peringkat Nasional.

“Untuk Semarang ada beberapa kajian tertunda. Di antaranya Sekolah Dasar Kartini yang direkomendasikan sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional, namun terhalang karena belum ada penetapan oleh Kota Semarang. Kedua adalah Kota Lama Semarang yang diusulkan menjadi Warisan Dunia. Kota Lama Semarang belum ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Semarang, dan belum menjadi Kawasan Cagar Budaya peringkat Nasional. Jika semuanya telah dilakukan, baru dapat diusulkan kepada United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menjadi Warisan Dunia” ujar Surya Helmi pada Jumat, 07 Oktober 2016 di sela-sela pertemuan di Balai Kota Semarang.

Konsep Pelestarian Cagar Budaya itu terdiri atas perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Pengembangan dalam Undang-Undang Cagar Budaya, adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian dan pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

“Pemahaman ini yang belum diketahui masyarakat. Mereka menganggap jika ditetapkan sebagai Cagar Budaya justru membatasi mereka dalam mengelola dan memanfaatkan Cagar Budaya yang mereka miliki. Ini menjadi tugas dari kita semua untuk menyosialisasikan termasuk di Kota Semarang ini” kata Bakti Setiawan, anggota TACBN. (Subdit-Regnas)