Disetujui oleh DPR
Kamis, 27 April 2017 DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan menjadi Undang Undang di Gedung DPR, Jakarta.
Sungguh luar biasa dan merupakan penantian yang cukup lama. Setelah menunggu selama 35 tahun harapan itu hampir terwujud. Sejak 1982 RUU tentang Kebudayaan terus diajukan. Namun baru tahun ini disetujui pengesahannya menjadi Undang Undang.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid, mengemukakan kebahagiaanya.
“akhirnya perjuangan panjang kita dalam membahas rancangan undang-undang ini setahun lebih, terbayarkan. Disahkannya RUU Pemajuan Kebudayaan ini mencerminkan proses kebudayaan kita sendiri. Artinya sampai kepada konsensus bagaimana cara Indonesia memajukan kebudayaan. Dengan adanya Undang Undang Pemajuan Kebudayaan, Indonesia memiliki strategi untuk mengembangkan kebudayaan”.
Alhamdulillah selangkah lagi. Naskah RUU Pemajuan Kebudayaan, yang telah disetujui bersama oleh DPR dengan Presiden, akan disahkan oleh Presiden dengan dibubuhkan tanda tangan, serta diberikan nomor dan tahun oleh Menteri Sekretaris Negara. Selanjutknya diserahkan kepada Menteri yang membidangi peraturan perundang-undangan tersebut untuk diundangkan.