Prinsip Pelestarian dalam Burra Charter 1982

0
5619

Menurut Burra Charter (1982) terdapat sembilan prinsip pelestarian, yaitu:

  1. Pelestarian memiliki tujuan untuk memperpertahankan dan  memulihkan signifikasnsi budaya suatu tempat yang harus menyertakan jaminan kamanan serta keselamatan objek, pemeliharaannya, kelanggengannya dan keutuhannya.
  2. Upaya konservasi harus dilakukan berdasarkan penghargaan terahadap kondisi eksisting suatu fabric atau objek dan selayaknya menggunakan intervensi fisik seminimal mungkin. Intervensi fisik tidak boleh sampai mengganggu keunikan, kekhasan dari objek tersebut.
  3. Upaya konservasi selayaknya dilakukan dengan melibatkan berbagai disiplin keilmuan, sejauh dapat memberikan kontribusi dalam hal penyelamatan dan kelanggengan objek/kawasan. Dimungkinkan untuk menetapkan teknik maupun teknologi modern, di samping teknologi yang ada dalam upaya konservasi.
  4. Upaya konservasi dari suatu objek/kawasan harus mempertimbangkan segala aspek dari signifikansi budayanya, tanpa membebani lingkungan sekitarnya atau memberikan dampak negatif.
  5. Kebijakan konservasi yang akan disusun untuk suatu objek/kawasan harus komprehensif mempertimbangkan signifikansi budaya dan kondisi fisik objek/kawsasan tersebut.
  6. Kebijakan konservasi harus mempertimbangkan kemungkinan pemanfaatan bangunan lama yang dapat mewadahi fungsi-fungsi baru.
  7. Upaya konservasi memerlukan pemeliharaan visual setting yang tepat, misalnya bentuk, skala, warna, tekstur, bahan. Penambahan struktu (infill) dan bahan baru tidak boleh sampai merusak visual setting lingkungan sekitarnya.
  8. Bangunan atau objek yang dikonservasi sebaiknya tetap berada pada lokasi asli/semula. Pemindahan sebagian atau seluruh bagian hanya dimungkinkan jika didukung oleh alasan yang  kuat.
  9. Pemindahan dan penghilangan bagian tertentu dari bangunan/objek yang justru memiliki peran dalam menentukan signifikansi cultural tidak diperkenankan, kecuali pemindahan merupkana satuisatunya cara untuk menyelematkan bangunan/objek tersebut.