Selain tanaman, jenis hewan tertentu tampaknya juga mendapat perlakuan yang istimewa pada masa Bali Kuno. Dalam prasasti Dawan yang berangka tahun Saka 975 disebutkan: …. Yan ajaran Imbu ulasan wwang kunang matya ring kali ri jro samprasara, asrawana ri mpu sthapaka juga yan tan kna dosa yan sapi kbo, wdus celeng matya rikalinya, …[1]. Artinya: “apabila kuda, lembu, ular sawa atau orang mati di tengah kali/sungai/saluran irigasi agar dilaporkan kepada Mpu Sthapaka (pejabat keagamaan), mereka (penduduk desa Luntungan) tidak dikenai denda apabila sapi, kerbau, kambing dan babi mati di tengah kali/sungai”. Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa kematian kuda, lembu dan ular sawa disejajarkan dengan orang pada masa Bali Kuno? Hal ini masih belum jelas.
[1] (Santosa, 1965:32)
Sumber: Sejarah Nasional Indonesia, Jilid II.