Pendaftaran dan Penetapan Cagar Budaya

0
5802

Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau  satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya  dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya, yaitu daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.

Komponen pendaftaran adalah objek yang didaftarkan berupa benda, bangunan, struktur, lokasi, satuan ruang geografis. Pendaftarnya adalah setiap orang (perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum).

Dalam pendaftaran Cagar Budaya ini ada satu tim yang dinamakan Tim Pendaftaran yang dibentuk oleh setiap dinas kabupatgen/kota yang berjumlah 3- 5 orang. Tim pendaftaran ini bertugas menerima, mengolah, dan menyusun berkas data pendaftaran. Tim ini ditetapkan melalui SK Kepala Dinas yang membidangi kebudayaan.

Cara melakukan pendaftaran ada dua, yaitu dengan manual, yaitu pendaftar datang langsung ke kantor dinas yang membidangi kebudayaan di kabupaten/kota; dan cara online melalui www.cagarbudaya.kemdikbud.go.id.

Pemerintah juga memberikan sarana pendaftaran berupa perangkat pendaftaran yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Selain itu juga ada workshop pendaftaran Cagar Budaya dengan peserta dari setiap kabupaten/kota. Pemerintah daerah yang telah mengetahui cara dan juga mendapatkan sarana, wajib mendaftarkan Cagar Budayanya minimal satu objek setiap hari kerja.

Cagar Budaya yang telah didaftarkan akan ditetapkan statusnya sebagai Cagar Budaya. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). TACB adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya (kepada menteri, gubernur, bupati/walikota). Tim ini diangkat dan diberhentikan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya. Jumlah tim ahli untuk nasional adalah 9-15 orang, provinsi 7-9 orang, dan kabupaten/kota 5-7 orang. Masa kerja tim ini adalah dua tahun dan dapat diangkat kembali. Prosedur dan tata cara kerja penyusunan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya dapat dibaca di sini. (Ivan Efendi)