Jakarta, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman — Perang Dunia II mencatat sejarah panjang, terutama untuk tentara Jepang. Ganasnya perang dunia jilid kedua itu merambat ke beberapa wilayah di Asia, salah satunya adalah Indonesia. Jepang sebagai negara yang dimusuhi oleh banyak negara waktu itu disebut telah kehilangan sekitar 40.000 nyawa di Indonesia dan 40.000 nyawa lainnya di belahan Asia lainnya. Provinsi Papua dan Papua Barat turut menjadi saksi bisu panasnya pertempuran antara Amerika Serikat dan Jepang pada tahun 1939-1945 itu. Ribuan tentara Jepang bertempur di wilayah ujung timur Indonesia melawan tentara sekutu pimpinan Amerika. Khusus di wilayah Papua, diperkirakan lebih dari 10.000 tentara Jepang yang meninggal akibat perang. Kerangka pasukan Jepang itu diperkirakan tersebar di Biak, Sarmi, dan Jayapura.
Saat menduduki Indonesia bagian timur, Jepang memanfaatkan goa-goa alam di wilayah Biak sebagai tempat persembunyian, perlindungan, dan gudang senjata. Kokohnya pertahanan Jepang waktu itu dihancurkan oleh tentara Amerika pimpinan Jenderal McArthur dengan menjatuhkan drum berisi bahan bakar yang kemudian ditembaki dari udara. Sekitar 3000 orang tentara Jepang pun tewas terkubur di dalam goa. Atas dasar memori kelam itulah goa itu kemudian disebut dengan Goa Jepang.
Melalui perjanjian repatriasi, kerangka eks tentara negara matahari terbit tersebut berusaha dikembalikan ke Jepang. Beberapa perjanjian kedua negara terkait repatriasi tersebut diantaranya Memorandum Persetujuan antara Pemerintah Jepang dan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembangunan Monumen Perang Dunia II (Memorandum of Agreement between the Government of Japan and the Government of the Republic of Indonesia concerning the Building of a World War II Monument) yang ditandatangani pada 7 April 1993 dan Memorandum Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang tentang Pemberian Akses dan Pelaksanaan Pengumpulan dan Repatriasi Kerangka Tentara Jepang pada Perang Dunia Kedua di Provinsi Papua (Memorandum of Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Japan on Provision of Access for and Conduct of Collection and Repatriation of the Remains of Japanese Soldiers of World War II in the Province of Papua) ditandatangani 20 November 2013.
Berdasarkan Pertimbangan Asas Kemanusiaan
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan Pemerintah Jepang telah melaksanakan serangkaian perundingan untuk membahas naskah persetujuan dan SOP “Excavation, Collection, and Repatriation of the Remain of the Japanese Soldiers who Died on the Second World War in the Province of Papua and the Province West Papua, Indonesia“. Kerja sama tersebut meliputi proses pencarian, pengumpulan kerangka, dan identifikasi rangka. Rangka tentara Jepang yang ditemukan akan dibakar menjadi abu untuk dibawa oleh pemerintah Jepang untuk dikembalikan ke keluarga dan pemerintah negeri sakura. Pemerintah Indonesia tentu sudah mempertimbangkan pengembalian kerangka ini secara matang, dengan alasan kemanusiaan. Repatriasi kerangka ini tentu berbeda kasusnya dengan temuan rangka manusia purba yang tidak boleh dibawa ke luar Indonesia. Kerangka manusia purba harus dilindungi dan akan terus dijadikan objek penelitian evolusi manusia.
Baca juga:
Redam Pelanggaran Pelestarian, Dit. PCBM Segera Keluarkan Etika Pelestarian