Pembangunan Museum PDRI Dialihkan dari Kabupaten 50Koto ke Provinsi Sumatera Barat

0
3208
Struktur kolom, balok dan atap Museum PDRI.
Struktur kolom, balok dan atap Museum PDRI.

Meski sempat terhenti, sekarang dilanjutkan

Pembangunan Museum Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dialihkan dari Pemerintah Kabupaten 50Koto ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pembangunan museum ini sempat terhenti pada 2016 lalu. Kemudian pada 2017 dilakukan evaluasi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya baca di sini.

Atas evaluasi itu, pekerjaan pembangunan museum yang berdesain unik ini akan dilanjutkan pada 2018 ini. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menunggu kelengkapan berkas dari Pemerintah Kabupaten 50Koto. Di antaranya adalah berkas perencanaan untuk pekerjaan 2013 hingga 2015.

Museum PDRI berada di Nagari Kototinggi, Kecamatan Gunuangomeh, Kabupaten 50Koto. Museum ini memiliki luas 2.500 meter persegi yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare. Museum ini adalah bagian dari Monumen Bela Negera yang disepakati pembangunannya oleh enam kementerian, dan Pemerintah Daerah, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Kabupaten 50Koto.

Museum PDRI adalah salah satu bagian dari Monumen Bela Negara yang menjadi tanggung jawab Kemendikbud. Bangunan dan sarana lainnya di antaranya adalah Tugu Bela Negara, gerbang, jalan, plasa, penginapan, restouran, visitor center, flying pedestrian, souvenir shop, gedung pengelola, masjid dan area pengingat.

Pekerjaan pembangunan Museum PDRI pada 2013.
Pekerjaan pembangunan Museum PDRI tahap I pada 2013.

Kali pertama dibangun pada 2013

Museum ini kali pertama dibangun pada 2013. Pada tahun ini dilakukan pematangan lahan, pembuatan fondasi, lantai dan kolom setinggi 6 meter untuk bangunan auditorium. Kemudian pekerjaan pembuatan fondasi, lantai, kolom lantai elevasi 2,25 meter, dan lantai elevasi 4,25 untuk bangunan museum, serta pembuatan turap.

Pekerjaan pembangunan Museum PDRI pada 2014.
Pekerjaan pembangunan Museum PDRI tahap II pada 2014.

Pada 2014 dilakukan dua pekerjaan. Pekerjaan pertama adalah pembuatan balok dan kolom untuk bangunan auditorium. Pekerjaan kedua pembuatan kolom, lantai dan balok untuk bangunan museum. Pada 2015 melanjutkan sebagian pekerjaan yang telah dilakukan pada 2014, yaitu pembuatan balok dan kolom bangunan auditorium. Pekerjaan lainnya adalah pembuatan rangka atap (rangka baja wf) dan penutup atap (zincalum dan kaca). Pada 2016 dilakukan riviu Detail Engineering Design (DED).

Pekerjaan pembangunan Museum PDRI tahap III pada 2015.
Pekerjaan pembangunan Museum PDRI tahap III pada 2015.

Pada 2017 Pemkab 50Koto tidak sanggup melaksanakan pekerjaan. Dana yang telah dianggarkan kemudian dialihkan oleh Kemendikbud untuk pembangunan museum lainnya. Pengalihan pekerjaan itu didasarkan atas permohonan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten 50Koto melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq Direktur Jenderal Kebudayaan pada 14 Jun 2017, Nomor 430/3461/DPK-LK/IV/VI-2017. Dalam surat itu dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten 50Koto bermohon jika perkerjaan pembangunan dan pengelolaan Museum PDRI dilaksankan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi.

Siap dilanjutkan

Kelanjutan pembangunan Museum PDRI ini juga menjadi salah satu rekomendasi Tim Fasilitasi Pembangunan Monumen Bela Negera yang melakukan rapat di Nagari Kototinggi, Kecamatan Gunuangomeh, Kabupaten 50Koto. Kutipan rekomendasi hasil rapat yang dibuat pada Selasa, 19 September 2017 itu adalah sebagai berikut.

  1. Pembangunan Monumen Bela Negara ini merupakan tanggung jawab bersama 6 (enam) kementerian, yaitu: Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Pemerintah Kabupaten 50Koto.
  2. Pelaksanaan pembangunan Monumen Bela Negara sepakat untuk dilanjutkan.
  3. Pelaksanaan Pembangunan Monumen Bela Negara yang semula dilaksanakan oleh Kabupaten 50Koto diserahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
  4. Jalan sepanjang 6 km dari Kantor Camat Gunuangomeh menuju lokasi monumen menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten 50Koto dan diselesaikan selama 2 tahun anggaran dimulai Tahun 2018-2019.
  5. Anggaran untuk pembangunan Museum PDRI sampai selesai menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cq Ditjen Kebudayaan.
  6. Kementerian Pertahanan diharapkan untuk dapat membangun sarana dan prasarana Depo Pendidikan Bela Negera di lokasi Monumen Bela Negara untuk dimanfaatkan oleh satuan TNI yang terdekat (untuk menjaga dan memelihara keberadaan monumen).
  7. Semua surat menyurat yang berhubungan dengan Pembangunan Monumen Bela Negera ke Pusat ditujukan kepada Menhan cq Ditjen Potensi Pertahanan sebagai Ketua Tim Teknis Pusat Pembangunan Monumen Bela Negara dengan tembusan disampaikan kepada K/L terkait.
  8. Untuk percepatan Pembangunan Monumen Bela Negara Gubernur diminta menyampaikan surat susulan kepada Bapak Presiden untuk segera diterbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang kelanjutan pembangunan Monumen Bela Negera di Kabupaen 50Koto Provinsi Sumatera Barat.
  9. Kementerian Pertahanan diminta untuk menyusun konsep/pemrakarsa Keppres tentang percepatan pembangunan Monumen Bela Negara.
  10. Gubernur diminta menyampaikan surat kepada Menteri Sosial untuk membangun Tugu Bela Negara di lokasi Monumen Bela Negara.