Kegiatan yang menggunakan dana Tugas Pembantuan memiliki resiko yang tinggi dalam pelaksaanaannya. Karena pada umumnya jaraknya jauh dari kantor pusat di Jakarta, sehingga aspek pengawasannya harus dilakukan dengan intensif. Selain itu, kegiatan-kegiatan Tugas Pembantuan untuk Revitalisasi Museum, Revitalisasi Cagar Budaya, dan Pembangunan Museum sebagian besar adalah target capaian kinerja yang dipantau oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) tahun 2014.
Hasil pemantauan baik langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan dana Tugas Pembantuan tahun 2014 dijadikan sebagai bahan evaluasi, dan pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi atas kelanjutan dari kegiatan tersebut, serta menjadi salah satu acuan atas kegiatan serupa di tahun mendatang.
Dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan TP tahun 2014 yang dipantau dan dievaluasi ditemui beberapa hambatan di lapangan baik administratif maupun teknis. Hambatan adminstratif yang paling utama adalah:
- Keterlambatan terbitnya DIPA;
- Keterbatasan sumberdaya manusia pada Dinas pelaksana, terutama bagian keuangan dan lelang yang disebabkan karena banyak aplikasi baru yang harus dioperasikan sebagai media wajib dalam melaksanakan administrasi kegiatan.
Sedangkan hambatan teknis yang paling umum ditemui adalah :
- Mobilisasi material yang terhambat;
- Cuaca yang kurang mendukung seperti curah hujan yang cukup tinggi selama pelaksanan kegiatan.
Selain hambatan umum, ditemukan juga beberapa hambatan lain yang dijumpai di beberapa lokasi tertentu sebagai berikut:
- Ketidaktersediaan materi atau bahan untuk pekerjaan fisik di lokasi kegiatan, sehingga harus mendatangkannya dari tempat yang jauh jaraknya dari pelaksanaan kegiatan tersebut;
- DED yang sulit untuk diaplikasikan di lapangan;
- Spek pekerjaan yang rumit sehingga tidak ada penyedia yang mendaftar/gagal lelang;
- Perubahan lokasi pelaksanaan kegiatan;
- Perubahan nomenklatur Dinas, sehingga menyebabkan keterlambatan pelaksanaan lelang;
- Mutasi Kepala SKPD pelaksana kegiatan pada saat kegiatan akan dimulai atau tengah berlangsung, sehingga menyebabkan perubahan Surat Keputusan Menteri tentang Pengelola Keuangan yang berakibat pada terhambatnya proses pengadaan barang jasa;
- Masalah internal di Dinas pelaksana kegiatan seperti lamanya persetujuan DED dari Bupati setempat;
- Lokasi KPPN yang cukup jauh, sehingga memakan waktu dalam pencairan anggaran;
- Konflik dengan pemilik bangunan, terutama untuk living monument;
- Kecilnya biaya pengelolaan (5%) menyebabkan kesulitan pada saat diharuskan untuk menghadiri rapat koordinasi di Jakarta;
Hasil pekerjaan Tugas Pembantuan sebagian besar sudah sesuai dengan tujuan yang dirumuskan dalam proposal dan rencana kegiatan. Hal ini dapat dilihat dari dua aspek yang menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan yaitu aspek fisik dan penyerapan anggaran. Semua pekerjaan fisik telah berhasil dikerjakan dengan prosentase rata-rata 100% dan penyerapan anggaran rata-rata 95%. Sisa anggaran sebesar 5% dikembalikan ke kas negara. Dari ke-30 lokasi yang dipantau, terdapat 2 lokasi yang mengalami kegagalan yaitu Revitalisasi eks Balai Kota Padang yang disebabkan gagalnya lelang yang telah dilakukan dua kali. Kegiatan yang gagal lainnya adalah Revitalisasi Keraton Keprabonan yang merupakan bagian dari Revitalisai Keraton Cirebon. Kegagalan ini disebabkan pihak keraton tidak sepenuhnya setuju dengan perencanaan yang dikerjakan oleh tim pelaksana. (Khanifuddin Malik)