Kerentanan (vulnerability) adalah lokasi, kondisi fisik cagar budaya, teknologi cagar budaya, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan manajemen yang menyebabkan ketidakmampuan menghadapi bahaya atau ancaman. Kerentanan ini dapat berupa:
- Kerentanan lokasi dalam hal ini keletakan cagar budaya, baik dari segi topografi maupun peruntukan lahan pada wilayah tertentu sangat mempengaruhi kerentanannya terhadap bencana. Cagar budaya yang berlokasi di tepi laut, di lereng gunung/bukit, di daerah rawan longsor, daerah rawan banjir, rawa-rawa, di tengah pemukiman kumuh, memiliki kerentanan yang tinggi. Kerentanan dan kerawanan lokasi dapat dipelajari melalui;
- peta rawan bencana gempa di Indonesia yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah wilayah dengan zona-zona gempa yang rawan,
- peta kerentanan bencana tanah longsor,
- peta daerah bahaya bencana letusan gunung api,
- peta potensi bencana tsunami, dan
- peta potensi bencana banjir, dan lain-lain.
- Kerentanan fisik, antara lain dari sifat cagar budaya, bahan pembentuk cagar budaya (apakah terbuat dari kayu, rumbia, bambu, kertas, kain, kaca, dsb), pola persebaran (semakin rapat sebarannya semakin tinggi kerentanannya);
- Kerentanan teknologi pembuatan (semakin sederhana teknologi pembuatannya semakin tinggi kerentanannya, misalnya susunan batu, penyambungan tanpa ikatan dan perekat, dsb);
- Kerentanan dalam hal penyiapan dan kualitas sarana dan prasarana menghadapi bencana;
- Kerentanan dalam penyiapan dan kualitas sumber daya manusia untuk menghadapi bencana (pemeliharaan yang kurang memadai, kelalaian, ceroboh, dsb)
- Kerentanan sosial dalam hal ini lingkungan masyarakat yang beraktifitas di lingkungan benda cagar budaya; dan
- Kerentanan manajamen bencana sebagai akibat dari tidak adanya prosedur tanggap darurat; tidak adanya sdm/tim tanggap darurat; tidak ada kajian/analisa resiko.
Kerentanan tersebut mempunyai dampak langsung yang dapat mengakibatkan rusak, hancur, hingga musnahnya benda cagar budaya. Sedangkan dampak tidak langsung yang dapat terjadi pasca bencana antara lain hilang/dicurinya benda cagar budaya, berpindahnya benda cagar budaya, hingga berubahnya benda (bangunan) cagar budaya menjadi bangunan baru.
Analisis Kemungkinan Dampak Bencana
Pertemuan dari faktor-faktor ancaman bencana dan kerentanan cagar budaya, akan dapat memosisikan cagar budaya dan daerah yang bersangkutan pada tingkatan risiko yang berbeda, yaitu:
- Semakin tinggi ancaman bahaya di suatu daerah, maka semakin tinggi risiko daerah tersebut terkena bencana.
- Semakin tinggi tingkat kerentanan cagar budaya dan lingkungan sekitarnya, maka semakin tinggi pula tingkat risikonya.
- Semakin tinggi tingkat kemampuan manajemen, sdm, dan kualitas sarana prasarana maka semakin memperkecil risiko yang dihadapinya.
Dengan menggunakan perhitungan analisis risiko dapat ditentukan tingkat besaran risiko yang dihadapi oleh daerah yang bersangkutan, sebagai langkah sederhana untuk pengkajian risiko adalah pengenalan bahaya/ancaman di daerah yang bersangkutan.
Pemahaman Potensi Bencana
Potensi bencana utama di Indonesia yang dapat mengancam kelestarian tinggalan purbakala pada umumnya dan benda cagar budaya pada khususnya, diantaranya:
Gempa Bumi: Bencana yang dapat timbul oleh gempa bumi ialah berupa kerusakan atau kehancuran benda, bangunan, struktur cagar budaya dan konstruksi prasarana fisik (seperti jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan laut/udara, jaringan listrik dan telekomunikasi, dll), serta bencana sekunder yaitu kebakaran, kepanikan, dan bencana sekunder lainnya.
Tsunami: Tsunami adalah gelombang pasang yang timbul akibat terjadinya gempa bumi di laut, letusan gunung api bawah laut atau longsoran di laut. Namun tidak semua fenomena tersebut dapat memicu terjadinya tsunami. Tsunami berakibat kemusnahan cagar budaya di lokasi tersebut dan konstruksi prasarana fisik (seperti jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan laut/udara, jaringan listrik dan telekomunikasi, dll), serta bencana sekunder yaitu kepanikan,dan bencana sekunder lainnya.
Letusan Gunung Api: Pada letusan gunung api, bencana dapat ditimbulkan oleh jatuhan material letusan, awan panas, aliran lava, gas beracun, abu gunung api, dan bencana sekunder berupa aliran Iahar. Letusan berakibat kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan benda, bangunan, struktur cagar budaya dan konstruksi prasarana fisik (seperti jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan laut/udara, jaringan listrik dan telekomunikasi, dll), serta bencana sekunder yaitu kebakaran, kepanikan, dan bencana sekunder lainnya.
Banjir: Banjir sebagai fenomena alam terjadi sebagai akibat akumulasi beberapa faktor yaitu terkait dengan ulah manusia, intensitas hujan, kondisi daerah hulu, kondisi sungai, bendungan, dan kondisi daerah hilir (pasang surut air laut, kedangkalan). Potensi terjadinya ancaman bencana banjir lebih disebabkan oleh ulah manusia yang melakukan penebangan pohon secara tidak terkendali, pembangunan fisik di hulu maupun di tepi sungai, pembuangan sampah menyebabkan rusaknya tata ruang dan daerah tangkapan air.
Tanah Longsor: Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng dan jurang. Pemicu dari terjadinya tanah longsor disebabkan oleh banyak faktor seperti curah hujan yang tinggi, gempa, kelerengan tebing, dll. Kerusakan yang ditimbulkan berupa kerusakan cagar budaya, jiwa manusia, dan lingkungan.
Kebakaran: Kebakaran adalah peristiwa terjadinya kobaran api yang dasyat yang disebabkan oleh faktor alam dan manusia. Kondisi cuaca yang kering menimbulkan efek panas yang sangat tinggi, material yang mudah terbakar, terbatasnya sarana pencegah kebakaran menjadi penyebab mudahnya terjadi kebakaran. Kerusakan yang ditimbulkan berupa kerusakan dan musnahnya cagar budaya, jiwa manusia, dan lingkungan.
Bencana Angin Topan: Tekanan, hisapan dan tenaga angin meniup selama beberapa jam. Tenaga angin yang kuat dapat merobohkan bangunan. Umumnya kerusakan dialami oleh bangunan dan bagian yang non struktural seperti bagian atap dan sebagainya. Kebanyakan angin topan disertai dengan hujan deras yang dapat menimbulkan bencana lainya seperti tanah longsor dan banjir.
Bencana akibat Ulah Manusia: Munculnya konflik sosial, terorisme, dan konflik bersenjata merupakan konsekuensi dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia yang multietnik. Bencana ini menimbulkan kerusakan dan musnahnya cagar budaya, jiwa manusia, dan lingkungan.