Pelaporan dan Status Kepemilikan menurut UU Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

0
2448
Tampilan SItus Registrasi Nasional
Tampilan Situs Registrasi Nasional yang dapat Diakses di https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id

Pengertian Cagar Budaya Menurut Undang-Undang

Sejarah dan kebudayaan Indonesia melalui kisah yang amat panjang. Dalam perjalanannya sampai sekarang, Indonesia mengalami berbagai masa dan berkali-kali dipertemukan dan bercampur dengan kebudayaan lain. Latar belakang inilah yang membuat Indonesia mempunyai tinggalan kebudayaan yang sangat banyak dan aneka ragamnya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, yang dimaksud dengan cagar budaya adalah warisan budaya berwujud benda yang berwujud bangunan, struktur, situs (darat dan air). Cagar budaya perlu ditetapkan dan dilestarikan karena penting untuk sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Melibatkan Masyarakat dan Menggagas Sistem Pelaporan Daring

Mengingat jumlahnya sangat banyak, belum semua benda cagar budaya telah ditemukan dan diregistrasi. Untuk itu, pemerintah juga melibatkan peran dan bantuan masyarakat dalam meregistrasi cagar budaya.

Jika anda menemukan benda dengan wujud tersebut di atas dan diduga belum ditetapkan sebagai cagar budaya, mari bantu pemerintah dengan segera laporkan ke ke instansi kebudayaan, kepolisian, dan instansi yang terkait paling lama 30 hari sejak ditemukannya benda tersebut.

Sebagai pelapor, anda berhak memperoleh kompensasi jika benda yang anda laporkan nantinya ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Amanat tentang pelaporan sudah disuarakan oleh pemerintah dalam Bab V Pasal 23 dan 24.

Bab V

Pasal 23

(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.

Pasal 24

(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.

(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.

Untuk memaksimalkan upaya pelaporan dan peregistrasian cagar budaya, pemerintah membuat Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya yang dapat diakses melalui laman  http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/. Situs tersebut dibuat agar masyarakat luas dapat melaporkan penemuan benda cagar budaya untuk segera dijadikan statusnya sebagai cagar budaya nasional.

Status Kepemilikan Benda Cagar Budaya

Benda dengan status cagar budaya dapat dimiliki oleh siapa pun, dengan ketentuan tertentu. Warga asing bisa saja memiliki benda cagar budaya dengan catatan ia harus tinggal dan menetap di wilayah NKRI.

Pada beberapa kasus, terkadang ada benda cagar budaya tak terdaftar yang sudah bertahun-tahun dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu. Benda yang dianggap “milik pribadi” terkadang membuat sang pemilik enggan melaporkannya ke pemerintah karena takut disita oleh pemerintah.

Kasus seperti ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Bab IV Pasal 12 perihal Pemilikan dan Penguasaan dan Bab V Pasal 24 perihal Penemuan dan Pencarian. Ringkasnya, cagar budaya dapat dimiliki oleh perorangan atau kelompok tertentu dengan catatan cagar budaya tersebut jumlah dan jenisnya sudah memenuhi kebutuhan negara. Tak hanya itu, benda warisan/pemberian atau secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat adat juga dapat dijadikan milik pribadi atau kelompok.