Pedoman Pemanfaatan Koleksi Museum Semakin Dimatangkan

0
3010
Harry Widianto-PCBM
Direktur PCBM, Dr. Harry Widianto

Untuk lebih memaksimalkan pemanfaatan koleksi museum, Dirketorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM) menyusun Pedoman Pemanfaatan Koleksi Museum. Pedoman ini penting dalam penyelenggaraan dan pengelolaan museum, dan dapat dimanfaatkan oleh pengelola museum dan masyarakat. Pada Rabu, 9 September 2015 draft penyusunan Pedoman Pemanfaatan Koleksi Museum ini dibahas dalam FGD di Dit. PCBM, Gedung E, lantai XI, Komplek Kemdikbud, Senayan, Jakarta.

Agus Aris Munandar-FIB UI
Prof. Dr. Agus Aris Munandar mengingatkan bahwa Pedoman ini tidak tumpang tindih dengan pedoman pemanfaatan Cagar Budaya yang telah lebih dulu terbit pada 2013.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Dr. Harry Widianto, hadir para praktisi dan akademisi. Di antaranya dua arkeolog dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Agus Aris Munandar, Dr. Kresno Yulianto. Hadir juga Kepala Museum Nasional, Intan Mardiana, M.Hum., Kepala Museum Basuki Abdullah, Drs. Joko Madsono, M. Hum., dan Kepala Museum Sumpah Pemuda, Drs. Agus Nugroho. Selain itu hadir juga Gunawan dari Museum Nasional, Huriyati dari Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Zulkarnaen dari Museum Kebangkitan Nasional, Zaimul Azzah dari Museum Benteng Vrederburg Yogyakarta, Sumardi dari Museum Seni (Wayang), dan Budiharjo dari Pusbang SDM Kebudayaan.

Para praktisi yang hadir adalah Luthfi Asiarto, Djulianto Susantio, Prioyulianto, A. Djoko Budiono, Endang Sriwigati dan Kartum Setiawan. Peserta lainnya adalah Zamrud Setya Negara dari Galeri Nasional; Oyoh R. Indramaliyah, Fauziah M, dan Rian Timadar dari TMII.

Kresno Yulianto-FIB UI
Dr. Kresno Yulianto mendapatkan amanat untuk ‘mengisi’ bab III tentang Pedoman Pemanfaatan Koleksi Museum yang terfokus pada lima hal sesuai pasal 41 PP RI Nomor 66 tahun 2015 tentang Museum.

Dr. Harry Widianto menjelaskan bahwa pedoman ini harus lebih memfokuskan pada pemanfaatan koleksi museum untuk pendidikan, kepentingan sosial ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan dan pariwisata. Oleh karena kelima hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2015, yaitu pada BAB VII tentang PEMANFAATAN, Pasal 41 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat memanfaatkan Museum untuk layanan pendidikan, kepentingan sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan/atau pariwisata. Ia juga menambahkan bahwa koleksi museum bisa dikelompokkan menjadi tiga, yaitu koleksi yang merupakan  Cagar Budaya, koleksi yang bukan Cagar Budaya, dan  koleksi masa depan. (Ivan Efendi)