Standar Pelayanan Sebagai Upaya Pelayanan Publik
Direktorat Pelindungan Kebudayaan, sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang pelindungan kebudayaan, menetapkan Standar Pelayanan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan tujuan optimalisasi pelayanan kepada para stakeholder bidang kebudayaan. Empat Standar Pelayanan yang telah disusun dan disahkan tersebut adalah:
- Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Membawa Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Standar Pelayanan Rekomendasi Pemberian Nomor Pendaftaran Nasional Museum
- Standar Pelayanan Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional
- Standar Pelayanan Rekomendasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia