Landasan Hukum

0
5481

Landasan hukum untuk pengelolaan Cagar Budaya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomer 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang ini merupakan perbaikan dari undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Undang-undang Nomer 11 Tahun 2010 mengatur pengelolaan dan manajemen Cagar Budaya yang ada di Indonesia secara komprehensif. Tidak hanya mengatur proses perlindungannya yang sepatutnya secara akademik, tetapi juga secara ideologi dan memperhatikan azas-azas pemanfaatanya secara utuh. Hal ini berbeda dengan Undang-undang Benda Cagar Budaya sebelumnya yaitu UU RI nomor 5 tahun 1992 yang lebih berorientasi kepada pengelolaan secara akademik dan kaedah yang berlaku dalam perlindungan, tanpa memperhatikan azas manfaat. Dalam UU Tahun 2010 Nomer 11 pemanfaatan Cagar Budaya juga diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan aspek perlindungan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Untuk maka diatur kepemilikan dan kepemanfaatannya secara teliti dan benar.

Selain dasar hukum dari Renstra ini juga mengacu kepada PP 19 tahun 1995 tentang pemeliharaan dan  pemanfaatan Benda Cagar Budaya di museum, juga permen budpar no. 45 tentang pedoman permuseuman tahun 2009.