Jakarta, Dit. PCBM — Konvensi Nasional Standar Kompetensi Nasional Indonesia Bidang Pelestarian Cagar Budaya diadakan di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (19/2). Penyusunan RSKKNI Bidang Pelestarian Cagar Budaya di Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM) dihadiri oleh perwakilan dari berbagai stakeholder, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan RI, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Biro Organisasi dan Hukum-Sekretarian Direktorat Jenderal Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi Kebudayaan (LSP) Kemdikbud, serta verifikator internal.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam UU itu disebutkan bahwa Tenaga Ahli Pelestarian harus memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pelestarian Cagar Budaya. Kompetensi seseorang dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diperoleh melalui uji kompetensi yang dasar pelaksanaannya didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Khusus, atau Standar Kompetensi Kerja Internasional.
Pada 2017 lalu, Dit. PCBM telah melakukan pemetaan jenis-jenis profesi di bidang Cagar Budaya. Kemudian pada 2018 disusunlah RSKKNI Bidang Pelestarian Cagar Budaya yang berisi penjelasan mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan di Bidang Pelestarian Cagar Budaya. Dari identifikasi yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa setidaknya ada delapan keahlian Tenaga Ahli Pelestarian Cagar Budaya, yaitu pendaftaran, pendokumentasian, penyelamatan, pemugaran, pemeliharaan, penyusunan naskah, pengembangan dan pemanfaatan.
Tahun lalu telah dilakukan pula Pra Konvensi RSKKNI dan diverifikasi oleh verifikator Kemenaker, serta telah mendapatkan izin untuk dikonvensikan pada 2019. Maka dari itu, pada 19 Februari 2019, RSKKNI ini dikonvensikan. Adapun materi yang dibahas adalah tentang tiga keahlian, yaitu pendaftaran, pendokumentasian (khusus pemotretan) dan pemugaran Cagar Budaya.
Memasuki Tahap F
Tahapan dalam penyusunan SKKNI sesuai dengan Peraturan Menteri Ketanakerajaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah a. pembentukan Komite Standar Kompetensi, Tim Perumus, dan Verifikator Internal; b. Penyusunan RSKKNI oleh Tim Perumus; c. Verifikasi internal oleh Verifikator Internal; d. Pra Konvensi RSKKNI; e. Verifikasi eksternal oleh verifikator Kemenaker; f. Konvensi Nasional RSKKNI; dan g. Penetapan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI.
Tahap a sampai dengan e telah dilaksanakan pada 2018 lalu. Konvensi memasuki pelaksanaan tahap f, yaitu tahap memperoleh masukan atau perbaikan dari para pemangku kepentingan mengenai SKKNI yang telah disusun. Kegiatan konvensi ini dilaksanakan selama satu hari dengan dua sidang pleno dan diskusi kelompok.
Baca juga: