Kompetensi Edukator Museum Harus Sesuai Standar

0
2372
Pelaksanaan Sidang Asesor dalam kegiatan Sertifikasi Edukator Museum.
Pelaksanaan Sidang Asesor dalam kegiatan Sertifikasi Edukator Museum.

Sertifikasi Edukator Museum

Dalam mengembangkan dan menyetarakan kompetensi edukator museum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada 2016 lalu telah melakukan Penyusunan Modul Edukator Museum. Modul Edukator ini akan dijadikan sebagai media belajar untuk Bimbingan Teknis Edukator Museum.

Dengan Modul Edukator ini maka pada 2017 diselenggarakanlah Bimbingan Teknis Edukator. Kemudian pada 2018 disusunlah SKKNI Bidang Permuseuman. SKKNI ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Permuseuman.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015, Edukator yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan edukasi dan penyampaian informasi koleksi. Edukator memiliki peran dan lingkup pekerjaan yang sangat luas di museum. Mulai dari ‘mengajar’ di museum dan di luar museum (outreach program), mengedukasi guru, melatih (training) pegawai museum, terlibat dalam kerjasama dengan berbagai pihak, merancang dan menjalankan berbagai program edukasi dan program publik, melakukan penilaian dan evaluasi, melakukan pekerjaan administrasi, berhubungan dengan pemasaran dan publikasi, penggalangan dana hingga melaksanakan bermacam-macam pekerjaan lainnya.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membentuk Edukator Museum yang kompeten dan bersertifikat, museum negeri maupun museum swasta di Indonesia.

Setelah tersusunnya SKKNI tersebut, maka diselenggarakanlah Sertifikasi Edukator Museum. Peserta yang mengikuti kegiatan ini merupakan edukator dari museum-museum di Indonesia. Setelah dilakukan seleksi administrasi, peserta yang memenuhi kriteria untuk mengikuti kegiatan sertifikasi berjumlah 67 orang. Dengan rincian peserta Sertifikasi di Hotel Singgasana Makassar (26–29 November 2018) berjumlah 34 orang. Peserta Sertifikasi Edukator Museum di Puncak Raya Hotel Bogor (4–7 Desember 2018) berjumlah 33 orang.