Pemberian insentif adalah amanat Undang Undang
Dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, diamanatkan pemberian insentif pada setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya. Pada Pasal 1 Butir 12 dinyatakan bahwa Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut mengenai insentif ini terdapat pada Pasal 22 yang menyebutkan bahwa:
(1): Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya.
(2) Insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan dan/atau pajak penghasilan dapat diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada pemilik Cagar Budaya yang telah melakukan pelindungan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemberian Insentif
Berkaitan dengan pasal 22 ayat (3) maka Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemberian Insentif dalam Pelindungan Cagar Budaya. Peraturan Menteri ini akan mengatur beberapa hal, di antaranya:
Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang telah melakukan Pelindungan Cagar Budaya dapat diberi insentif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Insentif itu dapat diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya apabila Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat telah melakukan Penyelamatan, Zonasi, dan/atau Pemugaran Cagar Budaya yang dimilikinya atau dikuasainya; dan/atau telah melakukan Pengamanan dan/atau Pemeliharaan selama 2 (dua) tahun terus menerus.
Pemerintah juga dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya peringkat nasional; Pemerintah Provinsi dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya peringkat provinsi; dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota.
Insentif yang diberikan di antaranya fasilitas perpajakan berupa penguranan pajak bumi dan bangunan dan/atau pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan, advokasi, Tenaga Teknis, Tenaga Ahli, sarana dan prasarana, dan/atau tanda penghargaan.
Insentif berupa advokasi dapat diberikan dalam bentuk pendampingan, pembelaan, dan/atau nasehat hukum, baik di luar pengadilan maupun di pengadilan. Pemberian insentif yang berupa advokasi dapat diberikan dengan syarat pemilik atau yang menguasai Cagar Budaya Budaya telah melakukan Pelindungan; dan merupakan orang perorangan warga negara Indonesia atau Masyarakat Hukum Adat yang tidak mampu secara ekonomi.a
baca juga: Mengawal Undang-Undang tentang Cagar Budaya