EYD Berlaku Mulai 17 Agustus 1972

0
4204

Kaleidoskop Presiden Republik Indonesia-Museum Kepresidenan “Balai Kirti”

Dalam rangka pembakuan Bahasa Indonesia, yang meliputi bidang-bidang ejaan, tata istilah, dan tata bahasa, mulai 17 Agustus 1972 berlaku “Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”. Berlakunya ejaan baru tersebut secara resmi dimaklumkan oleh Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraannya pada 16 Agustus 1972. Dalam pidato tersebut Presiden Soeharto mengemukakan bahwa penggunaan ejaan baru itu dilakukan bertahap dan tidak perlu menimbulkan beban anggaran tambahan.

Tim Storyline Museum Kepresidenan “Balai Kirti” Bogor