Gegap gempita dengan berbagai cara
17 Agustus 2018, Republik Indonesia baru saja merayakan 73 tahun Peringatan Proklamasi Kemerdekaan. Perayaan dilakukan gegap gempita dengan berbagai cara. Ada yang melakukan doa bersama untuk bangsa. Ada pula yang merayakannya dengan berbagai lomba dan kegiatan positif lainnya.
Proklamasi, selain mewujudkan arti kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, juga mewariskan dua benda peninggalan penting bagi Bangsa Indonesia. Dua benda ini merupakan kunci Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56. Dua benda itu adalah naskah proklamasi tulisan tangan Soekarno dan naskah proklamasi ketikan Sayuti Melik.
Buah pikir di rumah Laksamana Tadashi Maeda
Naskah ini hasil buah pikiran Soekarno, Hatta, dan Ahmad Soebardjo yang ditulis oleh Soekarno. Rumah Laksamana Tadashi Maeda, yang sekarang menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi, menjadi saksi bagaimana ketiga tokoh tersebut berdiskusi. Membahas naskah ini pada dini hari 17 Agustus 1945. Naskah ditulis dalam selembar kertas blocknote berwarna putih berukuran panjang 25,8 cm, lebar 21, 3 cm, dan tebal 0,5 mm. Tampak dua coretan di sebelah kanan naskah itu. Coretan pertama adalah perubahan kata ‘pengambilan’ menjadi ‘pemindahan’ dan kata ‘diusahakan’ menjadi ‘diselenggarakan’.
Naskah tersebut kemudian dibahas bersama dengan tokoh lain yang ada di Rumah Laksamana Maeda. Setelah disetujui, naskah tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Adanya naskah ketikan membuat naskah tulisan tangan Soekarno terabaikan. Beruntung, Burhanuddin Muhammad Diah mengambil kertas itu dan menyimpannya selama hampir 47 tahun. Konsep naskah proklamasi tersebut baru diserahkan oleh B.M. Diah kepada negara pada 1992.
Di Djakarta telah dioemoemkan proklamasi jang boenjinja…..
Ada tulisan lain yang terdapat di balik naskah tulisan tangan Soekarno ini. Sebelum memerbanyak naskah ini, B.M. Diah sempat menulis:
“Berita Istimewa. Berita Istimewa, Pada hari ini, tgl 17 bln 8, 2605 di Djakarta telah dioemoemkan proklamasi kemerdekaan Indonesia jg boenjinja…..”.
Naskah tulisan ini kemudian diperbanyak oleh B.M. Diah sekaligus menjadi cetakan teks proklamasi yang pertama (Djamaluddin, 2018:320). Hingga kini, naskah tersebut masih tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia. Agar tidak rusak, naskah dimasukkan ke dalam kantong plastik kedap udara. Permukaan kertas bagian belakang diberi tisu Jepang agar tidak rusak karena kondisi kertas yang sudah getas dan berlubang. Tercatat ada sekitar 15 lubang yang berada di bagian tengah kertas akibat serangga. Bekas lipatan di naskah ini pun terlihat dengan jelas.
Naskah ini menjadi bukti Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pada 2013 lalu Pemerintah menetapkan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Tulisan Tangan Soekarno sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 255/M/2013 tertanggal 27 Desember 2013.
Meminjam mesin tik ke Kantor Perwakilian Militer Jerman
Setelah konsep naskah proklamasi disetujui, Soekarno memerintahkan Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut. Namun, Sayuti Melik tidak langsung dapat mengetik naskah tersebut karena di rumah Laksamana Maeda tidak ada mesin tik. Pembantu Laksamana Maeda, Satzuki Mishima segera pergi ke kantor perwakilan militer Jerman untuk meminjam mesin tik. Mesin tik sudah tersedia, Sayuti Melik mulai mengetik dengan didampingi oleh B.M. Diah.
Sayuti Melik tidak hanya mengetik teks. Ia juga mengubah beberapa kalimat yang ada di dalam konsep proklamasi yang dibuat Soekarno. Tercatat ada lima perubahan. Kata “hal2” pada paragraf kedua diganti menjadi “hal-hal”. Kata “saksama” pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi “seksama”. Kata “tempoh” pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi “tempo”. Penulisan tanggal dan bulan “Djakarta 17-8-’05” menjadi “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05”. Perubahan terakhir adalah kalimat “wakil2 bangsa Indonesia” menjadi “Atas nama bangsa Indonesia”. Mengenai perubahan ini juga ditulis oleh Dasman Djamaluddin dalam bukunya, Catatan B.M. Diah: Peran “Pivotal” Pemuda Seputar Lahirnya Proklamasi 17-8-’45. Naskah inilah yang kemudian dibacakan Soekarno pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56.
Disimpan di Istana Negara
Teks ini sekarang disimpan di Istana Negara. Kondisi teks cukup baik. Akan tetapi ada empat garis bekas lipatan yang membuat kertas terbagi menjadi delapan bekas lipatan. Bahkan, salah satu lipatan membuat huruf S dan I pada tulisan PROKLAMASI menjadi tidak dapat terbaca. Agar kondisi naskah agar tidak rusak, naskah disimpan di dalam kotak yang terbuat dari mika transparan. Bagian atasnya dilindungi dengan lembar salinan teks yang ditulis pada karton berlapis plastik. Hal ini dilakukan untuk melindungi teks dari sinar ultra violet yang dapat merusak warna.
Naskah ini merupakan bukti betapa beratnya bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Alasan itu membuat naskah ini ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 246/M/2013 tertanggal 27 Desember 2013. (Omar Mohtar-Sub Direktorat Registrasi Nasional)
Baca juga:
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditpcbm/gedung-galeri-foto-jurnalistik-antara/