Bahas Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Gelar Rapat Koordinasi

0
1707
Suasana Rapat Koordinasi Pembahasan Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya, Jakarta (7/5)
Suasana Rapat Koordinasi Pembahasan Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya, Jakarta (7/5)

Jakarta, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman — Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya. Rapat yang pertama itu diadakan Selasa, 7 Mei 2019 lalu di ruang rapat Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Fitra Arda. Sebagai narasumber, diundang Wiwin Djuwita Ramelan (Ketua IAAI Pusat), Gatot Ghautama (Tim Ahli Cagar Budaya DKI), dan Junus Satrio Atmojo (Tim Ahli Cagar Budaya Nasional). Perwakilan dari beberapa UPT seperti Balai Konservasi Borobudur, BPCB Sangiran, BPCB Jateng, BPCB Jambi, BPCB Makassar juga turut hadir.

Saat membuka rapat Fitra Arda mengutarakan tentang Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya yang harus segera dibentuk, setidaknya di Trowulan dan Muara Jambi. Urgensi ini didasari oleh Undang UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 97 yang membahas tentang Badan Pengelola. Sejak undang-undang itu diberlakukan Badan Pengelola belum kunjung dibentuk, meskipun pada praktiknya di beberapa tempat sudah ada tim atau lembaga yang bertindak seperti Badan Pengelola. Di sisi lain, setiap tahunnya jumlah cagar budaya berperingkat nasional selalu bertambah. Berikut isi dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengenai Badan Pengelola.

UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 97

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.

  2. Pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat terhadap Cagar Budaya dan kehidupan sosial.

  3. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.

  4. Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas unsur Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tidak Harus Terburu-buru

Ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan untuk membentuk Badan Pengelola. Pemerintah sebagai fasilitator harus memperhatikan kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat. Zonasi Kawasan Cagar Budaya harus diperjelas karena tak sedikit cagar budaya yang belum memiliki zonasi.

Sebagai tahap awal dibutuhkan kajian hukum terlebih dahulu dan pembuatan standar. Pembuatan standar tentu harus berhati-hati, pasalnya karakteristik daerah dan masyarakat sangat beragam. Pembentukan tim kajian khusus baiknya segera dilakukan agar pengadaan Badan Pengelola dapat segera direalisasikan. Pembentukan Badan Pengelola tidak perlu terburu-buru, namun memang harus segera dimulai.

Baca juga:

TACBN Gelar Sidang Kajian yang Pertama Tahun 2019

Dit. PCBM Sosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang Museum di Palembang

Menyambut Hari Purbakala, Dit. PCBM Adakan Diskusi Cagar Budaya di Bali