Delapan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Nasional, dalam kajian TACBN

0
1297
TACBN sedang melakukan kajian terhadap salah satu naskah cagar budaya.
TACBN sedang melakukan kajian terhadap salah satu naskah cagar budaya.

Fokus untuk memberikan rekomendasi bagi Cagar Budaya yang berpotensi nasional

September 2018 Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) kembali melakukan sidang kajian. Sidang yang dilaksanakan di Bandar Lampung ini merupakan kali kelima sidang pada 2018. Sidang kelima ini TACBN terus fokus untuk memberikan rekomendasi bagi Cagar Budaya yang berpotensi nasional. Sidang kajian dilaksanakan di Hotel Novotel Bandar Lampung pada 13–16 September 2018 lalu ini dihadiri oleh 14 orang TACBN dan menyiapkan 14 naskah serta dua naskah cadangan. “Sejauh ini sidang telah menghasilkan 20 Cagar Budaya yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” kata Desse Yussubrasta, Kepala Sub Direktorat Registrasi Nasional, membuka sidang Lampung ini.

Sidang kali ini terdapat beberapa naskah yang berada di wilayah kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten. Lampung merupakan salah satu wilayah kerja BPCB Banten. Diantaranya Keraton Kaibon, Keraton Surosowan, Lebak Sibedug, dan Balaikota Cirebon. Selain itu, dibahas juga beberapa naskah dari berbagai daerah di Indonesia.

Dari 16 naskah yang sudah disediakan, pada hari terakhir kegiatan sidang kajian dihasilkan 10 rekomendasi oleh TACBN. Delapan di antaranya merupakan rekomendasi Cagar Budaya peringkat Nasional dan dua lainnya rekomendasi sebagai Cagar Budaya peringkat provinsi dan kabupaten. Delapan naskah rekomendasi nasional adalah Situs Megalitik Lebak Sibedug, Gedung Balaikota Cirebon, Struktur Lubang Buaya, Gedung Sasmitaloka, Stasiun Solo Jebres, Rumah Sakit Panti Rapih, Radio Kambing, dan Arca Wisnu Cibuaya. Sedangkan rekomendasi yang bernilai provinsi adalah Masjid Wapauwe, Maluku Tengah dan bernilai kabupaten adalah Istana Raja Pematang Purba, Simalungun. Rekomendasi kesepuluh Cagar Budaya tersebut diputuskan dengan penuh pertimbangan dari TACBN yang kompeten dibidangnya.

Undang-Undang Cagar Budaya harus sejalan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan

Pelaksana Tugas Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Triana Wulandari mengatakan Undang-Undang Cagar Budaya yang menjadi pedoman terhadap kajian ini harus sejalan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. “Masih banyak Cagar Budaya, terutama bangunan kolonial yang belum dikaji. Hal tersebut menjadi urgensi karena banyak yang terancam keberadaannya,” ujar Triana dalam menutup kegiatan sidang TACBN di Bandar Lampung.

TACBN yang mengkaji serta merekomendasikan Cagar Budaya merupakan sekumpulan ahli dari berbagai bidang ilmu diantaranya arkeologi, antropologi, geografi, sejarah, hukum, dan arsitektur yang bertugas melakukan kajian dan memberikan rekomendasi penetapan status Cagar Budaya serta peringkatnya. Namun, eksekusi penetapan tetap dilakukan oleh kepala daerah baik Bupati maupun Walikota. Produk akhir kegiatan ini adalah surat keputusan Cagar Budaya peringkat nasional yang sudah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi yang berperingkat nasional. Diharapkan penetapan Cagar Budaya bangsa ini juga dapat didukung dengan baik oleh masing-masing kepala daerah. Baik kepala daerah kabupaten, kota, maupun provinsi di seluruh Indonesia.

TACBN selama kurun waktu lima tahun dari tahun pertama terbentuk pada 2013 hingga 2017 telah menetapkan 113 Cagar Budaya Nasional. Memasuki tahun keenam terbentuknya TACBN tahun 2018 kegiatan sidang masih terus berlangsung hingga Desember nanti. (Rucitra Deasy Fadila-Subdit Registrasi Nasional)