Daya Tarik Natuna Sejak Berabad Lalu

0
2360
Pantai Teluk Buton 2
Pantai di Teluk Buton

Teluk Buton, salah satu Desa di Pulau Natuna menyimpan keindahan alam dengan pantainya yang sangat indah. Pulau Natuna menjadi daya tarik orang-orang sejak dahulu untuk. Mereka menyambangi pulau yang jauh terpencil di tengah laut untuk bertransaksi dalam perniagaan. Namun ada pula yang hanya sekadar ‘berteduh’ saat badai melanda pelayaran mereka.

Pantai Teluk Buton 1
Pantai di Teluk Buton

Di sepanjang pantai di daerah Klarik banyak ditemukan artefak, terutama yang berjenis wadah dari bahan porselain atau lebih dikenal dengan keramik. Keramik ini sebagian besar berasal dari Cina daratan. Ada yang berasal dari Masa Ching, Ming, Yuang, bahkan dari masa Song. Dapat dibayangkan berapa lama Pulau Natuna yang terpencil ini begitu diperhatikan oleh para pelaut di Asia.

Keramik Teluk Buton
Fragmen keramik yang ditemukan di permukaan di pesisir pantai di Teluk Buton

Keramik kuna ini banyak diburu, sehingga masyarakat sejak 1970an mulai mencari di sekitar pesisir pantai. Seiring makin banyak peminat, maka pencarian pun beralih ke dasar laut. Perlu diketahui bahwa laut di sekitar pulau Natuna relatif dangkal dan berkarang. Sehingga banyak kapal yang membawa barang muatan perniagaan, kandas dan tenggelam. Pencarian keramik ini adalah melanggar Undang undang Cagar Budaya No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Akan tetapi, seperti anjing menggonggong kafilah berlalu. Pencarian dan pencurian tetap terjadi. Pembelinya pun seolah tidak takut dengan ancaman yang terdapat dalam UU tersebut.

Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM) memangku amanah yang berat atas masalah ini. Maka dari itu Dit. PCBM terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti yang dilakukan pada 21 Mei 2015. Agar masyarakat dapat menyadari betapa pentingnya Cagar Budaya sehingga perlu dilestarikan. Mereka harus memahami bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Cagar Budaya harus dipahami sebagai warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Sosialisasi UU CB di Teluk Buton
Penyerahan kenang-kenangan oleh Kasubdit Eksplorasi dan Dokumentasi, Ibu Sri Patmiarsi kepada Kepala Desa Teluk Buton

Hadir dalam acara sosialisasi ini Kepala Desa Teluk Buton dan para sesepuh desa. hadir juga mahasiswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Lapangan di Desa Teluk Buton. Diharapkan dari sosialisasi tentang Cagar Budaya ini masyarakat di Natuna umumnya dapat berperan serta dalam pelestarian Cagar Budaya. (Ivan Efendi)