Telah kembali ke Indonesia
Rabu, 29 Agustus 2018, bertempat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah dilakukan serah terima lima tengkorak, yang merupakan Benda Cagar Budaya yang diselundupkan ke Australia, kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Hadir dalam acara Penandatanganan Berita Acara pengembalian lima tengkorak itu Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penandatanganan Berita Acara dilakukan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan-Kemdikbud, Hilmar Farid dan Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik-Kemlu, Cecep Herawan. Penandatanganan itu disaksikan oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy dan Menlu, Retno Marsudi.
Dalam kesempatan ini Muhadjir Effendy memberikan apresiasi kepada Pemerintah Australia, yang telah dengan cepat merespon keinginan Pemerintah Indonesia agar menyita dan mengembalikan ke Indonesia. Keinginan Pemerintah ini sebagai akibat dari adanya penjualan satu tengkorak Asmat melalui website. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Western Australian Museum pada 2014.
Atas kejadian itu, Australian Federal Police segera melakukan penyitaan dan mendapatkan tiga tengkorak lainnya. Tengkorak tersebut kemudian ditelity oleh University of New England dan dinyatakan asli. Benda budaya itu berasal dari Suku Asmat dan Dayak. Department of and the Art Australia Communication kemudian menyampaikan secara resmi keinginan untuk mengembalikan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Bukan yang pertama
Penyerahan tengkorak ini merupakan pengembalian Benda Cagar Budaya Indonesia kali kedua yang dilakukan oleh Pemerintah Australia kepada Indonesia melalui KBRI Canberra. Penyerahan yang pertama dilakukan pada 2006 berupa satu tengkorak Suku Asmat, yang selama ini disimpan di KBRI Canberra.
Mendikbud juga memberikan apresiasi kepada KBRI Canberra dan Kemlu. Mereka dengan antusias telah mengawal upaya pengembalian benda-benda budaya Suku Asmat dan Dayak yang sangat bernilai tersebut. Bahkan KBRI Canberra sejak 2014 telah mengawal proses penyidikan kasus ini yang cukup panjang. Pada akhirnya pada 30 Mei 2018 menerima penyerahan tengkorak Asmat dan Pemerintah Australia di Balai Kartini KBRI Canberra.
KBRI juga telah menyiapkan pendukung untuk membawa Benda Cagar Budaya dari Australia ke Indonesia. Di antaranya adalah surat izin keluar dari Pemerientah Australia, surat yang terkait dari Konsuler KBRI Canberra, dan surat Atase Kepolisian KBRI Canberra.
Muhadjir Effendy menambahkan bahwa Pemerintah Austsralia yang dengan cepat menyita benda-benda tengkorak berasal dari Indonesia merupakan bentuk konkrit komitmen Pemerintah Australia untuk melindungi warisan budaya. Dari mana pun benda tersebut berasal harus segera berupaya untuk mengembalikannya kepada negara asal.
Upaya pengembalian tengkorak-tengkorak Asmat dan Dayak oleh Pemerintah Australia merupakan wujud nyata kerjasama yang baik antara dua negara dalam bidang kebudayaan, tutur Muhadjir Effendy.