FGD Zonasi Situs Gunungpadang

0
367

Pertama dilaporkan pada 1914, Situs Gunungpadang menjadi perhatian banyak pihak. Berdasarkan naskah Sunda Kuno, situs Gunungpadang merupakan tempat sakral yang disebut “kabuyutan”. Berdasarkan penelitian, Situs Gunungpadang dibangun antara abad IV-XVI oleh masyarakat dengan tradisi megalitik. Namun, meski dibangun pada masa megalitik, tradisi yang hidup pada masa megalitik tersebut berlanjut ke masa Hindu-Buddha.

Situs Gunungpadang merupakan tinggalan megalitik punden berundak yang tersusun dari batuan kekar kolom (columnar joint) berupa balok menjadi lima teras berundak. Punden berundak dapat dikaitkan dengan pemujaan terhadap nenek moyang meskipun secara pasti masih belum dapat dipastikan fungsi dari Situs Gunungpadang.

Situs Gunungpadang terletak di Kampung Cipanggulaan, Kelurahan Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan SK Mendikbud No. 023/M/2014, Situs Gunungpadang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional. Sebagai tindak lanjut penetapan tersebut dilakukan zonasi pada 2017-2018. Pada 2021, Kemendikbudristek melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan melakukan tindak lanjut terhadap kajian zonasi yang sudah dilakukan.

Kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan adalah melakukan survei kondisi terkini Situs Gunungpadang, Sosialisasi Hasil Kajian Zonasi kepada stakeholder, serta pengusulan hasil kajian zonasi menjadi Keputusan Menteri. Untuk mendukung kegiatan ini, Direktorat Pelindungan Kebudayaan melibatkan BPCB Banten dan narasumber. Narasumber yang dilibatkan, yaitu Bapak Junus Satrio Atmodjo (Arkeolog), Ibu R. Widiati (Arkeolog), dan Ibu Arlina Permanasari (Ahli Hukum).

 Tahapan survei telah dilaksanakan pada 18-20 Mei 2021. Pada survei tersebut tim melakukan pengecekan batas-batas keruangan (delineasi), batas-batas zona hasil kajian 2017-2018 serta status kepemilikan lahan. Setelah melakukan survei, tim melanjutkan diskusi dan menyempurnakan naskah kajian zonasi yang sudah dibuat dengan data terkini.

Setelah naskah kajian zonasi Situs Gunungpadang selesai diperbarui, kegiatan selanjutnya adalah sosialisasi hasil kajian zonasi kepada stakeholder. Kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan pada Jumat, 1 Oktober 2021 di Kabupaten Cianjur. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara luring dan daring. Secara luring kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Ibu Irini Dewi Wanti (Direktur Pelindungan Kebudayaan), Ibu Setyorini (Kepala BPCB Banten), Bapak Himam Haris (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur), Bapak Tedi Artiawan (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur), Camat Campaka, Kepala Desa Karyamukti, Para Narasumber, serta perwakilan instansi lain dan komunitas masyarakat. Perwakilan instansi terkait dari Provinsi Jawa Barat juga turut hadir secara daring.

Pada kegiatan sosialisasi hasil kajian zonasi banyak saran dan masukan dari stakeholder. Saran dan masukan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyusun untuk menyempurnakan naskah hasil kajian zonasi. Tahapan finalisasi naskah hasil kajian zonasi Situs Gunungpadang akan dilaksanakan pada awal November 2021.

Tim Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Narasumber melakukan survei lapangan sebelum pelaksanaan Sosialisasi Hasil Kajian
Tim Survei Zonasi Gunungpadang sedang melakukan pengecekan batas zona
Tim Survei Zonasi Gunungpadang sedang berdiskusi
Suasana Sosialisasi Hasil Kajian Zonasi Situs Gunungpadang
Penyampaian tanggapan oleh Pak Tedi Artiawan (kedua dari kiri), tampak Juga Bapak Junus Satrio (sebelah kiri), Bapak Himam Haris (kedua dari kanan), dan Ibu Irini Dewi Wanti (sebelah kanan)
Suasana Sosialisasi Hasil Kajian Zonasi Situs Gunungpadang2