Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Bersidang di Kepulauan Riau

0
1363
Berdiskusi bisa di manapun, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya Nasional bersama BPCB Sumatera Barat sedang membahas keberadaan salah satu Makam di Pulau Penyengat.
Berdiskusi bisa di manapun, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya Nasional bersama BPCB Sumatera Barat sedang membahas keberadaan salah satu Makam di Pulau Penyengat.

Harus lebih perhatian terhadap Cagar Budaya

“Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Berharap Agar Kepala-kepala Daerah Lebih Perhatian Terhadap Cagar Budaya Melalui Penetapan Cagar Budaya”, begitu pernyataan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) dalam sidang di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (24–27 Agustus 2017).

Hasil kajian dan rekomendasi TACB Daerah terhadap suatu cagar budaya bisa dipertanggungjawabkan secara empirik, sehingga dapat meyakinkan Kepala Daerah bahwa cagar budaya tersebut sangat penting sehingga perlu ditetapkan. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Jika sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan kemungkinan jika dikaji lebih dalam lagi mengenai Cagar Budaya tersebut mempunyai peranan penting bagi Nasional, maka dapat direkomendasikan ke TACB Nasional agar menjadi Cagar Budaya peringkat Nasional. Penetapan cagar budaya merupakan salah satu upaya Kepala Daerah untuk concern terhadap cagar budaya di daerahnya. Hal ini terlihat dalam Audiensi terhadap TACB Provinsi Kepulauan Riau beserta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang pada 24 Agustus lalu di Tanjungpinang.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. TACB dibagi berdasarkan tingkatannya, yaitu TACB Nasional dan TACB Daerah. Pembentukan TACB Daerah, baik kota, kabupaten, serta provinsi, merupakan salah satu upaya untuk mendorong Penetapan Cagar Budaya tiap-tiap daerah makin meningkat.

Penetapan sebagai Cagar Budaya

Pada pertemuan yang berlangsung dua jam tersebut, pihak dinas pemerintah Kota Tanjungpinang sangat yakin bahwa Walikota Tanjungpinang mempunyai perhatian lebih terhadap cagar budaya di daerahnya melalui hasil-hasil kajian yang dilakukan oleh TACB Provinsi Kepulauan Riau. Perhatian lebih tersebut dilakukan melalui penetapan Pulau Penyengat sebagai Kawasan Cagar Budaya.

Dengan adanya penetapan, tiap-tiap kepala daerah bisa lebih memberikan perhatian melalui kebijakan untuk pelestarian terhadap suatu cagar budaya. Akan tetapi perhatian tersebut jangan hanya dialamatkan kepada cagar budaya yang sudah ditetapkan saja.  Raja Kholidin selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mengungkapkan “Kami akan mengembangkan wisata religi halal, mengembangkan keseriusan untuk meningkatkan pariwisata di Pulau Penyengat, dan mengupayakan untuk mengosongkan daerah-daerah dekat dengan Masjid Raya ini dengan aturan-aturan yang akan kami buat mengenai peraturan-peraturan di Pulau penyengat ini”. Rencana yang diungkapkan oleh Kepala bidang di Audiensi tersebut merupakan rencana-rencana pihak Walikota Tanjungpinang dalam memelihara dan melestarikan Cagar Budaya yang sudah ia tetapkan.

Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya

Diingatkan kembali oleh TACBN mengenai pembentukan Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya. Dengan pembentukan Badan Pengelola maka pengelolaan cagar budaya lebih terorganisir, teratur, dan meminimalisir konflik internal. Sesuai dengan audiensi tersebut memang Kawasan Pulau Penyengat belum memiliki Badan pengelola. TACBN Juga mengingatkan mengenai surat tanah di Pulau Penyengat, seperti yang diungkapkan Elisabeth Sundari (TACBN) “Untuk surat tanah harus diperhatikan, harus ada kejelasan mana surat masyarakat, mana surat negara, sehingga kedepan tidak ada konflik, untuk mengeluakan surat tanah ditelusuri dengan sejarahnya”.

Foto bersama antara TACBN dengan TACB Provinsi Kepulauan Riau dalam satu semangat dalam kajian pulau Penyengat

TACBN mengapresiasi upaya Walikota Tanjungpinang untuk melakukan penetapan Pulau Penyengat yang tidak memerlukan waktu lama. Dengan penetapan Pulau Penyengat sebagai Kawasan Cagar Budaya, dan terbentuknya Badan Pengelola maka Pulau Penyengat bisa menjadi magnet dalam meningkatkan Pariwisata di Kota Tanjungpinang. Melalui dinas pemerintah setempat saat rapat sidang TACBN menyampaikan kepada tiap-tiap kepala daerah agar segera melakukan penetapan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan potensi pariwisata di daerahnya.(Regina Geovani-Sub Direktorat Registrasi Nasional)

Baca juga:

https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditpcbm/penyengat-sebagai-pusat-perkembangan-bahasa-melayu-modern/