Ada Sembilan Manfaat dari Undang Undang Pemajuan Kebudayaan

0
5222
Undang Undang Pemajuan Kebudayaan
Undang Undang Pemajuan Kebudayaan

RUU Pemajuan Kebudayaan

RUU Pemajuan Kebudayaan yang disahkan dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemajuan Kebudayaan, pada Kamis (27/4/2017), di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, terdiri atas IX  Bab dan 61 pasal.

Bab I:  Ketentuan Umum (memuat tentang pengertian, asas, tujuan, dan objek pemajuan kebudayaan; Bab II:  Pemajuan (memuat tentang penjelasan umum, perlindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi), pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan;  Bab III: Hak dan Kewajiban (setiap orang dalam upaya memajukan kebudayaan). Selanjutnya, Bab IV:  Tugas dan Wewenang (pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya memajukan kebudayaan); Bab V:  Pendanaan; Bab VI: Penghargaan ; Bab VII:  Larangan; Bab VIII:  Ketentuan Pidana; serta Bab IX: Ketentuan Penutup.

Upaya memajukan kebudayaan adalah amanat UUD 1945, Pasal 32 Ayat 1. Sedikitnya terdapat 9 manfaat yang diperoleh masyarakat dari pokok-pokok bahasan atau norma-norma saat RUU ini disahkan menjadi UU. Ke Sembilan manfaat tersebut, yakni: kebudayaan sebagai investasi bukan biaya; sistem pendataan kebudayaan terpadu; pokok pikiran kebudayaan daerah; strategi kebudayaan; rencana induk pemajuan kebudayaan; dana perwalian kebudayaan; pemanfaatan kebudayaan; penghargaan, dan sanksi.

Kemdikbud pimpin Tim Anter Kementerian

Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPR RI, melalui surat Ketua DPR RI nomor LG/19390/DPR RI/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015, perihal Penyampaian RUU tentang Kebudayaan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Pemerintah menyambut baik gagasan tersebut dengan membentuk Tim Antar Kementerian yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan Tim Antar Kementerian tersebut berdasarkan surat  Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.