Kajian tahap kedua TACBN
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) melakukan kajian tahap kedua tahun ini terhadap Cagar Budaya yang berpotensi menjadi peringkat nasional. Hasil kajian tersebut akan menghasilkan rekomendasi pemeringkatan, yang akan diberikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk kemudian ditetapkan dalam surat keputusan penetapan.
Setelah Benteng Marlborough di Bengkulu dan Observatorium Bosscha di Bandung, giliran 16 Cagar Budaya yang akan dikaji. Kali ini Kota Malang dan sekitarnya dipilih sebagai lokasi pengkajian. Lokasi ini dipilih bukan tanpa alasan. Banyaknya objek Cagar Budaya di Kota Apel ini menjadi latar belakang kuat. Ciri khas bentuk dan cerita sejarah Nusantara yang sangat penting di balik keunikan Cagar Budaya ini diperkirakan memenuhi kriteria peringkat nasional sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Konsolidasi dengan pemerintah setempat
Dalam rangkaian Sidang Kajian 26–29 Mei 2016 lalu TACBN melakukan konsolidasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Hal ini penting dilakukan karena Pemerintah Daerah-lah, dalam hal ini Walikota Malang, yang harus menetapkan terlebih dahulu Cagar Budaya tersebut, sebelum ditetapkan menjadi peringkat nasional. Permasalahanya adalah bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang belum terbentuk, sedangkan Walikota Malang tidak bisa menetapkan Cagar Budaya tanpa adanya rekomendasi dari TACB Kota Malang.
Berkenaan dengan hal ini, Surya Helmi, sebagai Ketua TACBN mendesak Walikota Malang, yang diwakili oleh Sutiaji, untuk segera membentuk TACB Kota Malang. Desakan ini merupakan tugas yang diembankan kepada TACBN dari Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid.
Pada kajian sebelumnya, Hilmar menegaskan bahwa dalam setiap kali melakukan kajian terhadap Cagar Budaya peringkat nasional di beberapa lokasi di Indonesia, TACBN harus berkonsolidasi dengan Pemerintah Daerah setempat mengenai pembentukan TACB, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Merespon desakan tersebut, Sutiaji menyampaikan bahwa Malang yang sudah merupakan kota metropolitan, tidak bisa lagi mengharapkan pendapatan daerah dari Sumber Daya Alam. Malang harus fokus terhadap besarnya potensi Sumber Daya Budaya, mengingat begitu kayanya kota ini akan kebudayaan, terutama Cagar Budaya. Cagar Budaya menjadi destinasi wisata yang potensial di Kota Malang. Dibuktikan dengan semakin meningkatnya kunjungan wisata setiap tahunnya.
Untuk itu, Sutiaji menegaskan bahwa dirinya menyambut positif rencana pembentukan TACB Kota Malang, dan penetapan Cagar Budaya. Ia mengaku akan menginformasikan hal tersebut kepada Walikota Malang untuk segera merealisasikannya.
TACBN juga melakukan kajian lapangan atas Cagar Budaya yang akan direkomendasikan sebagai peringkat nasional. Cagar Budaya tersebut antara lain Candi Jago dan Candi Kidal. TACBN meninjau keseluruhan bagian candi untuk melihat apakah candi-candi tersebut memiliki kelayakan untuk direkomendasikan sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional.
Menurut Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum. dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa candi-candi tersebut memiliki bentuk arsitektur dan latar belakang sejarah yang berpotensi untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional.
Naskah Rekomendasi
TACBN kemudian melakukan kajian Naskah Rekomendasi yang memuat seluruh data dan informasi mengenai Cagar Budaya yang akan direkomendasikan sebagai peringkat Nasional. Naskah Rekomendasi yang akan dikaji antara lain:
1. Candi Badut, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
2. Candi Jabung, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
3. Candi Jago, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
4. Candi Kidal, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
5. Candi Pari, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
6. Candi Sawentar, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur
7. Candi Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
8. Gereja Pohsarang, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
9. Istana Bung Hatta, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat
10. Istana Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
11. Situs Prasejarah Liang Bua, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur
12. Kompleks Percandian Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara
13. Petirtaan Belahan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
14. Petirtaan Yeh Pulu, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali
15. Pura Purusada Kapal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
16. Stasiun Manggarai, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta