Konsep Pelestarian Kawasan Kuta Tua Tidore

0
3819
Peta topografi dan persebaran Cagar Budaya di Pulau Tidore.
Peta topografi dan persebaran Cagar Budaya di Pulau Tidore.

Oleh: Gatot Ghautama

Kawasan Kota tua Tidore

Kawasan Kota tua Tidore, yang saat ini telah menjadi pemukiman penduduk yang cukup padat. Walaupun di dalam wilayah kota tua ini sebagian besar terdiri atas bangunan baru, namun masih tampak sisa-sisa bangunan lama, yaitu Kedaton, kompleks Makam Sultan, Masjid Sultan, dan Dermaga Sultan. Di samping itu, kawasan Kota Tua Tidore tidak terlepas dari keberadaan dua benteng, yaitu Benteng Tahula dan Benteng Torre. Juga dua wilayah hunian yaitu Kampung Gurabunga dan Kampung Kalaodi. Berdasarkan pengamatan terhadap:

Nilai penting (outstanding values)
  1. Nilai penting sejarah
  2. Nilai penting ilmu pengetahuan
  3. Nilai penting pendidikan
  4. Nilai penting agama
  5. Nilai penting kebudayaan
Keaslian (authenticity) yang terdiri dari keaslian
  1. bentuk dan desain (form and design);
  2. bahan (materials and substance);
  3. guna dan fungsi (use and function);
  4. teknik dan keahlian/ ketrampilan pengerjaan (techniques and workmanship);
  5. lokasi dan tata letak (location and setting); dan
  6. keaslian tradisi dan bentuk warisan tak-benda lainnya (tradition and other forms of intangible heritage);
Keutuhan (integrity) yang terdiri atas:
  1. kelengkapan, kesatuan, dan keterpaduan komponen kawasan (wholeness)
  2. keberadaan struktur dan material masih terhubung dan terkait sampai sekarang (Intactness)
  3. ancaman terhadap komponen kawasan oleh kebijakan, pembangunan fisik dan/atau kelalaian (threats); Kawasan Kota Tua Tidore sebagai warisan budaya Kesultanan Tidore, telah mengalami banyak perubahan secara fisik. Bangunan Kedaton, Masjid Sultan, dan Dermaga Sultan, yang merupakan komponen utama sudah kehilangan keaslian (authenticity) bentuk, bahan, teknik, ketrampilan pengerjaan, dan fungsinya, demikian juga dengan keutuhan aslinya (integrity tetapi masih memiliki keaslian lokasi dan tata letak serta fungsi). Komponen kawasan yang lain seperti Benteng Tahula dan Torre masih memiliki keaslian bentuk, bahan, teknik, ketrampilan pengerjaan, lokasi, dan tata letak, namun telah kehilangan keaslian fungsinya. Kampung Gurabunga tinggal tersisa keaslian bentuk rumah, lokasi dan tata letaknya. Selain itu, berdasarkan pengamatan terhadap perkembangan fisik Kota Tidore, dikawatirkan suatu saat pembangunan fisik akan mengancam keaslian dan keutuhan Kota Tua Tidore.Walaupun telah kehilangan sebagian keaslian dan keutuhannya, Kawasan Kota Tua masih memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, agama dan ekonomi. Pengaruh kebudayaan Kesultanan Tidore secara tradisi masih berlangsung di beberapa kelompok masyarakat, yang beranggapan bahwa keberadaan tradisi perlu dilanjukan (transmit) ke generasi penerusnya. (existence values). Oleh karena itu, pelestarian Kawasan Kedaton Tidore difokuskan pada pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan lokasi dan tataletak (location and setting), tentunya dengan perhatian pada penanganan fisik beberapa bangunan rumah lama yang saat ini kondisi keterawatannya rendah. Pelestarian lokasi dan tata letak dimaksud adalah berupa (1) pengaturan (zonasi, penataan ruang, dan RTBL), (2) penataan fisik lingkungan kawasan, (3) pemeliharaan dan perawatan, (4) pengamanan, (5) pengembangan penelitian, (6) pengembangan kawasan untuk berbagai pemanfaatan (agama, pendidikan dan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan ekonomi)

Pelindungan

Pelindungan memiliki pengertian upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan, oleh karena itu, dalam konsep pelestarian Kawasan Kedaton Tidore, upaya ini merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menghambat proses kerusakan secara fisik Bangunan dan Struktur Cagar Budaya, serta mengendalikan perubahan tata letak, lingkungan dan visual Kawasan Kedaton Tidore.

Hukum

  1. Penyusunan aturan hukum tentang pelestarian Kawasan cagar Budaya Kedaton Tidore harus disinkronkan dengan RTRW Kota Tidore Kepulauan atau sebaliknya, sehingga dalam penyusunan rencana pelestariannya dapat dilakukan secara terintegrasi dengan pembangunan sektor lain, khususnya bidang kebudayaan.
  2. Seluruh proses penetapan harus didasarkan pada hasil kajian, serta penilaian dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (diangkat oleh Walikota Tidore Kepulauan), yang kemudian ditetapkan oleh Walikota Tidore Kepulauan. Selanjutnya pengaturan mengenai Pelestarian (pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) Kawasan Cagar Budaya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
  3. Pelindungan secara hukum dilakukan dengan cara penetapan Kedaton dan Masjid Sultan sebagai Situs, Dermaga Sultan, Benteng Tahula, Benteng Torre dan Kompleks Makam Sultan sebagai Struktur, dan rumah-rumah tradisional kampung Gurabunga dan Gamtufkange sebagai Bangunan Cagar Budaya. Secara berjenjang Bangunan-bangunan dan Struktur Cagar Budaya tersebut bersama dengan lingkungannya sebagai satu kesatuan ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya. Selanjutnya, Secara kesatuan, seluruh Situs Cagar Budaya yang berada di dalam Kawasan Kedaton Tidore sebagai satuan ruang georafis ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Kedaton Tidore.

Zonasi

Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. Zonasi merupakan tindak lanjut dari proses delineasi Kawasan cagar Budaya yang didasarkan pada kajian terhadap aspek fisik dan fungsi ruang suatu Situs atau Kawasan Cagar Budaya. Penentuan batas ruang di dasarkan pada:

  1. Batas asli cagar budaya
  2. Batas budaya
  3. Batas alam/geografis
  4. Batas administrasi
  5. Batas pemilikan/penguasaan ruang
  6. Batas tataruang yang telah ditetapkan
  7. Batas yang ditetapkan berdasarkan keperluan
Tujuan zonasi

Tujuan zonasi adalah untuk melindungi Kawasan Cagar Budaya dan sekaligus menyusun tatar uang dalam kawasan. Zonasi juga merupakan pengaturan terhadap fungsi ruang dan pengaturan mengenai pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Zonasi terdiri dari zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang.

Mengingat Kawasan Cagar Budaya Tidore sangat luas maka zonasi dilakukan dengan sistem sel terutama dalam menentukan zona inti dan penyangga. Batas zona inti pada sistem sel ditentukan berdasarkan karakter Bangunan cagar Budaya di dalam kawasan yang sebagian bersifat bangunan tunggal (single building) seperti Kedaton, Masjid Sultan, Benteng Tahula, Benteng Torre, yang masing-masing lokasinya terpisah. Tetapi sistem sel juga berlaku untuk kelompok bangunan yang lokasinya berdekatan seperti rumah-rumah tradisional di Kampung Gurabunga atau beberapa rumah tua di dalam kawasan (berdasarkan kajian) yang disatukan dalam satu zona inti.Tidore-01

Zona penyangga berfungsi melindung zona inti, sehingga batasnya ditentukan pada prinsipnya mengelilingi atau melingkupi zona inti. Selanjutnya zona pengembangan ditentukan pada area yang dinilai tidak mengancam keberadaan dan kelestarian Bangunan atau Struktur Cagar Budaya. zona pengembangan berfungsi untuk penempatan fasilitas/infrastruktur pemanfaatan kawasan (mis.: museum, kios cinderamata, restoran/warung, parker, dll). Zona ini juga merupakan area untuk sarana pelayanan setiap atau sekelompok Bagunan Cagar Budaya, atau bahkan sarana pelayanan untuk seluruh kawasan, sehingga penempatannya juga harus memperhatikan aksesibilitas dan sirkulasi. Sedangkan zona penunjang ditentuan jika memang diperlukan untuk melayani kawasan.

Pemugaran

Pemugaran dalam Kawasan Kedaton Tidore dilakukan terhadap beberapa Bangunan atau Struktur Cagar Budaya yang berdasarkan studi teknis pemugaran dinyatakan layak untuk ditangani secara fisik karena telah mengalami kerusakan. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya. Bangunan dan Berdasarkan kajian faktual di lapangan, Bangunan dan Struktur Cagar Budaya dimaksud di antaranya kraton atau kedaton, benteng, masjid, makam. Secara umum, jika menilik kondisi Bangunan dan Struktur Cagar Budaya tersebut, jenis pemugaran yang dilakukan adalah rehabilitasi dan konsolidasi.

Pengembangan

Mengingat keterbatasan lingkup kajian pelestarian ini, maka pengembangan Kawasan Kedaton Tidore harus diprioritaskan pada program penelitian yang multidisipliner. Baik penelitian dasar (sejarah, arkeologi, antropologi, geografi, biologi, arsitektur, kelautan, dll) maupun penelitian terapan (planologi, konservasi dan pemugaran, demografi, pariwisata, dsb). Keseluruhan hasil penelitian tersebut akan dijadikan dasar untuk penyusunan masterplan revitalisasi Kawasan, yang secara umum akan merumuskan:

  1. Perumusan Visi dan Misi Pengembangan Kawasan Kedaton Tidore Tidore
  2. Perumusan kecenderungan perkembangan Kawasan Kedaton Tidore Tidore
  3. Perumusan jangka waktu target pencapaian pengembangaan Kawasan
  4. Perumusan kebijakan, strategi, dan program pelestarian yang sesuai kebutuhan Kawasan
  5. Perencanaan fisik bangunan (Block Plan)
  6. Perencanaan pendanaan untuk pembangunan Kawasan
  7. Pentahapan secara menyeluruh pembangunan fisik dan non fisik Kawasan

Pemanfaatan

Pemanfaatan Kawasan Kedaton Tidore diprioritaskan untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata. Kejayaan Kesultanan Tidore pada masa lalu memiliki kekuasaan hingga ke Papua Barat. Pengaruh budaya dan tradisinya yang Islami tersebar hingga ke wilayah-wilayah lain seperti Halmahera dan Maluku. Hal ini merupakan faktor yang harus dijadikan ikon kawasan ini. Di samping itu perdagangan rempah melalui pelayaran samudera dengan bangsa Eropa (Spanyol, Portugis dan Belanda) juga menjadi ciri kuat Kesultanan Ternate sebagai kerajaan maritim. Kedua hal utama tersebut harus dijadikan warisan budaya yang menginspirasi bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Maluku Utara, serta dapat dimanfaatkan untuk kebanggaan nasional dan daerah serta jatidiri masyarakat maupun bangsa.

Kondisi alam (gunung dan laut) serta hutan tanaman cengkih merupakan potensi yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan ekonomi. Berdasarkan pada hal tersebut di atas, pemanfaatan Kawasan Kedaton Tidore harus direncanakan secara terpadu.

Rencana pemanfaatan terpadu antara lain meliputi:
    1. Perumusan kebijakan, strategi, dan program pemanfaatan yang berwawasan pelestarian dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan
    2. Perumusan kebijakan kelembagaan pengelola Kawasan Kedaton Tidore
    3. Pendirian museum Kota/Kesultanan Tidore sebagai pusat informasi pengetahuan budaya Tidore yang perlu diajarkan kepada generasi penerus.
    4. Penataan area untuk pengembangan fungsi Pendidikan (sekolah formal/informal, tempat kursus, tempat pelatihan, dll)
    5. Penataan area untuk pengembangan fungsi seni dan budaya (Sanggar kesenian, Tempat pementasan seni, Tempat upacara ritual/budaya, dll
    6. Penyiapan Rencana tata bangunan dan lingkungan dan Bangunan untuk mendukung konservasi situs dan ruang Kawasan Kedaton Tidore. Penataan elemen arsitektural sebagai unsur pengikat antar situs dan ruang kawasan
    7. Penempatan elemen penanda dan informasi (sign and posting) dengan desain khas sebagai tetenger untuk mendukung atmosfer sejarah dan budaya Tidore. Juga penampilan ikon-ikon khas seperti: gapura, lampu kota, dinding, dan pedestrian
    8. Penataan dan penanaman vegetasi khas kawasan
    9. Pembangunan dan perbaikan Sanitasi
    10. Penataan area untuk pengembangan fungsi/usaha budaya dan pariwisata (Kuliner, Restoran, Toko souvenir, Ruang Pameran, Bazaar, dll)
    11. Pengembangan pariwisata wisata budaya, wisata agro, wisata alam (laut dan gunung)