Tugas Tim Ahli Cagar Budaya

0
14284
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dan Tim Registrasi Nasional Usai Sidang Evaluasi.
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dan Tim Registrasi Nasional Usai Sidang Evaluasi.

TACB

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) merupakan sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya (kepada menteri, gubernur, bupati/walikota). Tim ini diangkat dan diberhentikan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya. Jumlah tim ahli untuk nasional adalah 9-15 orang, provinsi 7-9 orang, dan kabupaten/kota 5-7 orang. Masa kerja tim ini adalah dua tahun dan dapat diangkat kembali.

Tugas tim

Tugas tim yang memiliki prosedur dan tata cara kerja berikut ini, adalah sebagai:

  1. Menyusun dan menetapkan mekanisme kerja;
  2. Menyusun rencana kerja tahunan;
  3. Melakukan kajian atas berkas yang diusulkan sebagai Cagar Budaya oleh Tim Pendaftaran;
  4. Melakukan penyesuaian operasional dengan kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  5. Melakukan klasifikasi Cagar Budaya sesuai dengan pedoman Pemerintah;
  6. Meminta keterangan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, setiap orang, dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang mendaftarkan objek pendaftaran;
  7. Mengusulkan perbaikan berkas kepada Tim Pendaftaran;
  8. Merekomendasikan objek pendaftaran yang berupa Benda Cagar Budaya dan/atau Situs Cagar Budaya berdasarkan Undang Undang Nomor 5, tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang memenuhi kriteria untuk dinyatakan tetap sebagai Cagar Budaya kepada pejabat yang berwenang;
  9. Merekomendasikan penetapan Cagar Budaya;
  10. Menyusun dan merekomendasikan peringkat Cagar Budaya;
  11. Merekomendasikan pencatatan kembali Cagar Budaya yang hilang dan ditemukan kembali; dan
  12. Merekomendasikan penghapusan Cagar Budaya.

Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Kerja Tim Ahli Cagar Budaya