Prosedur dan Tata Cara Kerja Tim Ahli Cagar Budaya

0
8989
TACBN melihat salah satu objek megalitik di Bondowoso, Jawa Timur.
TACBN melihat salah satu objek megalitik di Bondowoso, Jawa Timur.

Tim Ahli Cagar Budaya

Pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). TACB yaitu sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya (kepada menteri, gubernur, bupati/walikota). Tim ini diangkat dan diberhentikan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya. Jumlah tim ahli untuk nasional adalah 9 hingga 15 orang, provinsi 7 hingga 9 orang, dan kabupaten/kota 5 hingga 7 orang.

Prosedur dan tata cara kerja

Berikut ini adalah prosedur dan tata cara kerja penyusunan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya.

  1. Ketua TACB menerima berkas pendaftaran sebagai usulan rekomendasi dari Tim Pendaftaran dengan surat Pengantar dari Ketua Tim Pendaftaran;
  2. Ketua dan Sekretasis TACB memeriksa berkas pendaftaran untuk usulan rekomendasi dari Tim Pendaftaran, dan memeriksa kelengkapannya. Apabila belum lengkap maka berkas dikembalikan pada Tim Pendaftaran untuk dilengkapi.
  3. Apabila berkas sudah lengkap sehingga layak dibahas, maka sekretaris menyerahkan berkas tersebut kepada seluruh  anggota TACB untuk dipelajari, dan memasukan ke dalam data base sekretariat TACB sebelum dilakukan sidang pengkajian;
  4. Sidang pengkajian hanya dapat dilakukan apabila data sudah dinyatakan lengkap oleh Ketua dan Sekretaris TACB;
  5. Setelah berkas dipelajari TACB selanjutnya sekretaris meminta pendapat perlu tidaknya:
    • Melakukan peninjauan ke objek yang diusulkan; dan
    • mengundang narasumber
  6. Apabila dari suara terbanyak TACB perlu dilakukan peninjauan ke lokasi objek pendaftaran, selanjutnya Ketua TACB mengusulkan kepada Kepala Dinas untuk dilakukan kunjungan lapangan sesuai dengan dana yang tersedia pada Dinas Kebudayaan setempat;
  7. Setelah dipelajari dan kunjungan TACB selanjutnya mengadakan pertemuan untuk melaksanakan sidang kajian dan pembahasan dalam rangka usulan rekomendasi;
  8. TACB dapat mengusulkan hal-hal yang diperlukan untuk Sidang Kajian dan Pembahasasn;
  9. Selama Sidang Kajian, Sekretaris TACB harus mendokumentasikan jalannya Sidang Kajian dalam Berita Acara Sidang Kajian yang harus ditandatangani anggota yang hadir yang merupakan satu kesatuan dalam berkas permohonan dan memasukannhya ke dalam pangkalan data Sekretaris TACB;
  10. Sidang Kajian berdasarkan hasil kajian terhadap usulan rekomendasi dapat menyepakati:
    • Menerima usulan dan memberi rekomendasi objek pendaftaran sebagai Cagar Budaya dalam hal dipenuhi kriteria Cabar Budaya, disertai peringkatnya sesuai peraturan penundang-undangan, tanpa atau dengan  memberikan catatan tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan rekomendasi;
    • Menerima usulan dan memberi rekoendasi objek pendaftaran untuk dihapus sebagai Cagar Budaya karena kriteria Cagar Budaya tidak dipenuhi lagi; atau
    • Menolak usulan objek pendaftaran sebagai Cagar Budaya karena tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya.
  11. Sidang Kajian dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota TACB;
  12. Kesepakatan pada dasarnya dilaksanakan melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai  musyawarah, maka kesepakatan dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir;
  13. Hasil kesepakatan TACB yang berupa rekomendasi dituangkan ke dalam Surat Rekomendasi TACB yang memuat:
    • Konsideran;
    • Isi Rekomendasi;
    • Tempat dan tanggal rekomendasi dibuat; dan
    • Tanda tangan seluruh anggota TACB.
  14. Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (dua), satu rangkap disimpan sebagai arsip, dan merupakan bagian tak terpisahkan dalam Berkas Permohonan untuk disimpan ke dalam data base TACB;
  15. Kepala Dinas bertanggung jawab terhadap proses pembuatan Surat Keputusan Bupati/Gubernur untuk penetapan status Cagar Budaya, peringkat Cagar Budaya, atau penghapusan Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi TACB;
  16. Surat Rekomendasi  TACB selanjutnya diserhkan kepada Kepala Dinas. Kepala Dinas selanjutnya meneruskan Surat  Rekomendasi TACB kepada Bupati/Gubernur untuk usulan penerbitan Surat Keputusan Bupati/Gubernur;
  17. Berdasarkan Surat Rekomendasi TACB Bupati/Gubernur mengusulkan penerbitan SK Bupati/Gubernur tentang:
    • Penetapan objek pendaftaran sebagai Cagar Budaya beserta peringkatnya;
    • Penghapusan objek pendaftaran dari statusnya sebagai Cagar Budaya

Baca juga: Tugas Tim Ahli Cagar Budaya