Kurator Museum Harus Sesuai dengan Standar Internasional

0
3831
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2016 tentang Museum.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2016 tentang Museum.

Sertifikasi Kurator Museum

Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM) bekerja sama dengan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) Jakarta akan menyelenggarakan Workshop Sertifikasi Kurator Museum pada 27 Mei 2016 hingga 1 Juni 2016. Kegiatan ini akan diselenggarakan di Hotel Santika Jemursari, Jl. Raya Jemursari Tim, No. 258, Jemur Wonosari, Surabaya.

Dengan Workshop ini diharapkan dapat mengembangkan kurator museum di Indonesisa agar sesuai dengan standar internasional UNESCO dan International Council on Museums (ICOM). Melalui modul dan penilaian, serta kegiatan lainnya. Seperti panduan operasional untuk sertifikasi kurator, dan bimbingan teknis untuk kurator museum.

Tujuan

Ada tiga tujuan lokakarya, yaitu:

  1. untuk meningkatkan pemahaman tentang peran kurator museum, tanggung jawab, dan tujuannya berdasarkan prinsip-prinsip dan praktik-praktik yang telah diadopsi di lembaga dan standar internasional;
  2. untuk memperluas kesadaran, pengetahuan dan pemahaman tentang kompetensi kurator museum; dan
  3. untuk memberikan rujukan untuk pedoman operasional sertifikasi kurator museum serta penilaiannya.

Nara sumber yang terlibat dalam workshop ini antara lain James Bennet, yang merupakan kurator dari Art Gallery of South Australia; Low Sze Wee, Direktur Galeri Nasional Singapura; dan Ong Zhen Min, kurator Senior dari Galeri Nasional Singapura.

Peserta

Peserta akan dibagi menjadi enam kelompok untuk membahas tugas dan peran kurator sesuai dengan spesifikasi pekerjaan di museum. Keenam kelompok ini disesuaikan dengan sifat pekerjaan museum yang terdapat dalam peraturan pemerintah Indonesia No. 66/2015 tentang Museum, yaitu:

  1. Manajemen museum;
  2. Pengelolaan administrasi koleksi (pengadaan koleksi, dan pencatatan koleksi dan objek, penghapusan koleksi, transfer dan pinjaman koleksi);
  3. Manajemen teknis koleksi (penyimpanan, pemeliharaan, dan pelestarian);
  4. Presentasi dan tampilan;
  5. Pembangunan museum (riset koleksi dan kerjasama kelembagaan); dan
  6. Pemanfaatan koleksi (public service).

Pelatihan akan dibagi menjadi tiga kegiatan:

  • Perkuliahan yang akan disampaikan dalam kelas/auditorium dalam bentuk teori, prinsip-prinsip dasar, praktik dan studi kasus pada 6 tema tersebut, dan diikuti dengan diskusi kelompok.(Pelatihan akan disampaikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia);
  • Dalam workshop ini juga akan ada kunjungan situs, observasi lapangan beserta penilaiannya dan demonstrasi; dan
  • kelompok kerja dan presentasi.

Baca juga: Museum tempat ide dan cita-cita hidup