TACBN memiliki target untuk menetapkan 30 Cagar Budaya nasional
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) sudah bersiap untuk memberikan peringkat Nasional pada tinggalan budaya bangsa Indonesia. Hal ini diungkapkan pada Rapat Kerja Tim Ahli Cagar Budaya Nasional di Tangerang pada Selasa–Kamis, 19–21 April 2016 lalu.
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Harry Widianto mengatakan bahwa TACBN memiliki target untuk menetapkan 30 Cagar Budaya nasional pada 2016. Selain menetapkan nominasi-nominasi Cagar Budaya baru, TACBN akan segera menetapkan Cagar Budaya yang tertunda pada tahun sebelumnya. “Harus memperhatikan Cagar Budaya yang sudah pernah dikaji dan segera selesai dalam tahun ini,” kata Harry Widianto, Selasa, 19 April 2016 pada Rapat Tim Ahli Cagar Budaya Nasional di Tangerang.
Pada 2016, TACBN tak hanya menyelesaikan target 30 Cagar Budaya. Akan tetapi akan bersiap untuk mengkaji 90 objek tinggalan yang memiliki nilai penting untuk bangsa Indonesia. Tinggalan berupa Cagar Budaya ini tidak hanya benda saja, tetapi juga bangunan, struktur, situs, dan kawasan Cagar Budaya yang tersebar di seluruh Indonesia. Sidang kajian Cagar Budaya oleh TACBN akan dilaksanakan diberbagai kota di Indonesia.
Di antara Cagar Budaya yang akan dikaji peringkatnya, beberapa di antaranya memiliki nilai penting bagi bangsa yang sudah terancam punah akibat rencana pembangunan. Seperti Stasiun kereta api Manggarai dan Jatinegara adalah beberapa bangunan Cagar Budaya yang kini terancam karena rencana pengembangan bangunan stasiun. Selain itu, demi mendorong poros maritim bangsa akan masuk peringkat nasional juga beberapa Cagar Budaya yang antara lain Pelabuhan Tua Kawasan Muaro, Padang dan Situs Barus.
Penetapan Cagar Budaya nasional saat ini memiliki peranan penting
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid yang juga hadir pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa pekerjaan penetapan Cagar Budaya nasional saat ini memiliki peranan penting. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan penetapan Cagar Budaya peringkat nasional yang berkualitas baik proses maupun hasil. Kualitas penetapan ini akan memberikan indikasi bahwa pekerjaan ini merupakan pekerjaan serius dan perlu dipertimbangkan. “Ada beberapa pekerjaan bidang kebudayaan, yang tidak dianggap serius,” ujar Hilmar. Selain itu, urusan kepentingan keruangan/spasial juga penting. Diharapkan Cagar Budaya dapat berperan dan turut membentuk ruang pada kebijakan satu peta yang saat ini menjadi program prioritas nasional. Pada kebijakan satu peta ini, Hilmar mengatakan bahwa Cagar Budaya memegang peranan penting. “Kita hidup di negeri yang ditaburi Cagar Budaya dari ujung satu ke ujung lain (Sabang sampai Merauke),” ungkap Hilmar.
TACBN merupakan sekumpulan ahli dari berbagai bidang ilmu antara lain arkeologi, antropologi, geografi, sejarah, hukum, dan arsitektur yang bertugas melakukan kajian dan memberikan rekomendasi penetapan status Cagar Budaya serta peringkatnya. Namun, eksekusi penetapan tetap dilakukan oleh kepala daerah baik bupati maupun walikota. Produk akhir kegiatan ini adalah surat keputusan Cagar Budaya peringkat nasional sudah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Diharapkan penetapan Cagar Budaya bangsa ini dapat didukung dengan baik oleh masing-masing kepala daerah di seluruh Indonesia. TACBN selama kurun waktu tiga tahun dari tahun pertama terbentuk pada 2013 hingga 2015 telah menetapkan 64 Cagar Budaya Nasional.
Pada kesempatan rapat TACBN ini juga telah berhasil mengeluarkan dua rekomendasi penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Kedua Cagar Budaya itu adalah Bangunan Cagar Budaya Benteng Marlborough dan Bangunan Cagar Budaya Observatorium Bosscha. (Desse Y.)