Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM) memberikan fasilitasi berupa laptop, gps, printer, kamera, disto meter, timbangan digital, dan eksteral harddisc. Peralatan ini untuk menunjang daerah melakukan pendaftaran. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui www.cagarbudaya.kemdikbud.go.id..
Dalam rangka pendaftaran secara digital maupun non digital oleh daerah, maka daerah harus membentuk tim pendaftaran.
Pada 2013 Dit. PCBM telah memberikan fasilitasi kepada 183 dinas kabupaten/kota, dan pada 2014 kepada 120 dinas kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. Pada 2015 ini direncanakan 100 kabupaten/kota akan mendapatkan fasilitas itu. (Ivan Efendi)