Dengan Registrasi Nasional Pemerintah Dapat Mengetahui Jumlah Kekayaan Warisan Budaya Bangsa

0
2403

IMG_0590Talkswhow yang diselenggarkan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM) pada 10 Agustus 2015 di Lawang Sewu, Semarang, mengulas tentang Registrasi Nasional. Hadir dalam acara ini tiga keynote speaker, yaitu Direktur Jenderal Kebudayaan, Prof. Dr. Kacung Marijan, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Dr. Harry Widianto, dan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Drs. Surya Helmi.

Talkshow Registrasi Nasional-Cagar Budaya-Kacung Marijan
Direktur Jenderal Kebudayaan

Dengan Registrasi Nasional, Pemerintah dapat mengetahui jumlah kekayaan warisan budaya bangsa, sehingga dapat dibuat program-program strategis untuk melestarikannya, dan dapat diwariskan kepada generasi penerus bangsa. Registrasi Nasional ini juga memberikan kepastian hukum terhadap objek tentang status Cagar Budaya dan kepemilikanya. Prof. Dr. Kacung Marijan memberikan salah satu contoh, yaitu temuan perahu kuna di Desa Punjul Harjo, di Rembang, Jawa Tengah. Perahu yang setelah melalui penelitian diketahui berasal dari abad ke-7 ini sangat penting, sehingga harus berstatus sebagai Cagar Budaya, dan  proses pelestariannya harus berkesinambungan.

Talkshow Registrasi Nasional-Cagar Budaya-1
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Dr. Harry Widianto

Dr. Harry Widianto menjelaskan bahwa upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satua ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya, yaitu daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan luar negeri. Perlu diketahui bahwa Registrasi Nasional adalah amanat Undang Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu pada pasal 28 hingga pasal 52. Intinya adalah setiap orang wajib mendaftarkan Cagar Budaya yang dimiliki atau dikuasai kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. Sementara masyarakat yang tidak memiliki/menguasai Cagar Budaya dapat berpartisipasi melakukan pendaftaran Cagar Budaya.

Talkshow Registrasi Nasional-Cagar Budaya-2
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Drs. Surya Helmi

Dalam proses Registrasi Nasional ini ada satu komponen yang dinamakan Tim Ahli Cagar Budaya, yaitu sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya (kepada menteri, gubernur, bupati/walikota). Jumlah tim ahli untuk nasional adalah 9-15 orang, provinsi 7-9 orang, dan kabupaten/kota 5-7 orang. Surya Helmi menjelaskan bahwa saat ini provinsi yang sudah siap dengan tim ahli adalah DKI Jakarta, dan Jawa Barat, sementara untuk kota yang hampir selesai membentuk Tim Ahli Cagar Budaya adalah Kota Makassar. (Ivan Efendi)