Noken sebagai Warisan Budaya Tak Benda

0
3345

Noken sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Dalam konvensi 2003 UNESCO disebutkan lima ranch yang masuk dalam kategori Budaya Takbenda (budaya hidup), yaitu, pertama, tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda; cedua, seni pentas/pertunjukkan; ketiga adat istiadat, ritus, perayaan-perayaan; keempat, pengetahan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semester; dan kelima, kemahiran kerajinan tradisional.  Noken masuk dalam ranah tradisi dan ekspresi lisan, pengetehuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semseta, dan kemahiran kerajinan tradisional.

Noken yang akan diusulkan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda yang memerlukan perlindungan mendesak harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan oleh UNESCO. Syarat itu antara lain:(1) unsur budaya yang bersangkutan termasuk dalam salah satu atau lebih di antara lima ranas kategori budaya takbenda; (2) unsur budaya noken memerlukan pelindungan mendesak karena terancam punah walaupun sudah ada upaya masyarakat dan pemerintah untuk melestarikannya atau karena menghadapi ancaman berat sehingga akan terancam punah apabila tidak segura mendapatkan perlindungan;(3) terdapat rencana pelindungan yang memungkinkan masyrakat melaksanakan unsur budaya noken dan melesatarikannya kepada generasi penerus; (4) Nominasi disusun dengan mengikutsertakan masyarakat seluas-luasnya; serta (5) unsur budaya noken tercatat dalam daftar warisan budaya takbenda sesuai dengan konvensi UNESCO.

Proses penetapan Noken sebagai Warisan Budaya Takbenda cukup rumit namun berlangsung lancar. Berkas nominasi yang diterima Sekretariat ICH diproses oleh Lembaga Konsultatif. Beberapa koreksi UNESCO terhadap berkas disampaikan kepada pemerintah Indonesia untuk diperbaiki. Hasil perbaikan dikirimkan kembali ke Sekretariat ICH. Selanjutnya berkas perbaikan dperiksa dan dievaluasi kembali oleh Sekretariat ICH. Akhrinya, dalam Sidang Komite Antarpemerintah Sesi ke-7 untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda di Paris, noken ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda yang memerlukan perlindungan mendesak pada 4 Desember 2012.

 

Manfaat yang diperoleh Indonesia  setelah Noken terdaftar sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda pada UNESCO:

  • Meningkatkan citra Indonesia di forum International
  • Meningkatkan kebanggaan bangs Indonesia atas warisan budaya noken
  • Mendorong upaya untuk melestarikan unsur budaya atau cara melestarikan budaya noken
  • Menunjukkan kekayaan budaya masyarakat Papua
  • Meningkatkan perhatian para peneliti
  • Mendapatkan perhatian badan internasional dan pemerhati kebudayaan internasional
  • Meningkatkan promosi pariwisata, baik di dalam maupun luar negeri
  • Meningkatkan kesejahteraan para pembuat kerajinan warisan budaya noken
  • Mengajukan permohonan bantuan dana konvensi 2003 untuk pelindungan noken

Pada 8 Februari 2013, pemerintah Indonesia menerima sertifikat noken sebagai Warisan Budaya Takbenda dari Sekretariat ICH, yang diserahkan oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Carmadi Machbub, kepada Wakil Menteri Luar Negeri, Wardana, di Jakarta. Selanjutnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menyerahkan sertifikat dari UNESCO tersebut diserahkan kepada Gubernur Papua Barat pada 7 April 2013.

Setelah UNESCO menetapkan noken sebagai Warisan Budaya Takbenda yang memerlukan perlindungan mendesak, maka pemerintah Indonesia beserta pemangku kepentingan perlu memperhatikan dan menjalankan Rencana Aksi Pelindungan Warisan Budaya Noken yang meliputi:

  1. Inventarisasi warisan budaya noken
  2. Pembuatan bahan ajar noken berupa buku, CD/DVD interaktif dan poster
  3. Memasukkan noken ke dalam kurikulum sekolah sebagai Muatan Lokal
  4. Pelatihan noken melalui sanggar-sanggar (proyek percontohan)
  5. Revitalisasi budaya noken dalam masyarakat (kerja sama dengan lembaga-lembaga adat di Papua)
  6. Promosi budaya noken oleh Pemerintah Daerah

Lembaga penanggung jawab dalam rencana aksi tersebut adalah Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, para bupati dan wali kota di wilayah itu. Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan Papua Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota seluruh Papua dan Papua Barat, para kepala sekolah dan guru merupakan pelaksana rencana aksi tersebut. Tindakan pelestarian ini mendapatkan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi kedua provinsi.

-Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya-