Mabuug Buugan Desa Adat Kedonganan, Permainan rakyat dengan menggunakan media lumpur

0
3018

Tradisi Mebuug – Buugan merupakan permainan rakyat dengan menggunakan media lumpur, memiliki makna filosofi berkaitan dengan hari raya Nyepi. Perayaan Tradisi ini memiliki tujuan memohon anugerah kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa) agar umat manusia diberikan kesejahteraan dan keselamatan lahir bhatin.

Tradisi Mebuug-buugan sesuai dengan namanya “Buug” (bahasa Bali) yang berarti lumpur/kotor yang ada di kawasan atau areal tertentu. Setelah mendapat imbuhan (awalan, akhiran, dan pengulangan) menjadi Mebuug-buugan berarti melakukan kegiatan/aktifitas. Jadi Tradisi Mebuug-buugan adalah aktifitas sekelompok orang, komunitas, masyarakat yang berkaitan dengan lumpur.

Tradisi Mebuug-buugan merupakan Tradisi Sakral yang dilaksanakan pada hari Umanis Nyepi oleh masyarakat Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Sejarah singkat Tradisi Mebuug-buugan ini telah ada sebelum penjajah masuk Indonesia namun sekitar Tahun 1963 (Gunung Agung meletus), dan dilanjutkan dengan adanya G30S PKI (1965). Tradisi ini terhenti sementara menunggu situasi negara kondusif. Berdasarkan informasi seorang informan bernama I Wayan Doglas, bahwa pencetus Tradisi adalah Almarhum I Wayan Glibeg. Dikatakan bahwa pelaksanaan Tradisi ini awalnya bertepatan dengan hari raya Nyepi, karena waktu itu pas hari Nyepi dibolehkan beraktifitas hanya dilarang menjinjing atau memikul sesuatu karena mendapat kecurigaan para penjajah. Lama kelamaan muncul ide agar tidak mengganggu hari raya Nyepi.

Tradisi ini dilaksanakan pada Umanis Nyepi dengan sarana lumpur sebagai medianya. Secara sosial masyarakat ingin menunjukkan kebersamaan setelah melakukan Catur Bratha Penyepian selama satu hari penuh dan keesokan harinya dilanjutkan dengan permainan Tradisi Mebuug-buugan ini secara gembira ria dengan tetap mengacu pada hari raya Nyepi sebagai rangkaian ritual yang tidak dapat dipisahkan mengingat nilai-nilai filosofi yang melekat dalam acara tersebut tuntunan adi luhung bagi masyarakat setempat yang diwujudkan dalam sebuah permainan dengan bentuk Tradisi Mebuug-buugan.

Keterangan

Tahun :2019

Nomor Registrasi :201901002

Nama Karya Budaya :Mabuug Buungan Desa Adat Kedonganan

Provinsi :Bali

Domain :Adat istiadat masyarakat,Ritus dan perayaan-perayaan

Sumber: Website Warisan Budaya Takbenda