Cakak Pepaduan

0
2022

Cakak Pepadun merupakan prosesi adat daerah Lampung Pepadun Pubian. Acara ini dilakukan oleh seorang anak Suntan atau Paksi. Setelah anak menikah, ia akan mewarisi tahta. Ia menerima gelar Adok yang diwariskan orang tuanya dengan ketentuan adat.

Sebelum prosesi adat dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan:
– – Nguppulan /Ukhawan ngekhegoh khasan (artinya musyawarah dengan penyimbang bidang suku untuk menunjuk perwakilan ngattak atau mengunjungi pihak keluarga calon pengantin wanita sebagai pemberitahuan bahwa keluarga besar mengakui bahwa memang sudah ada niat dan rencana untuk meminang calon pengantin perempuan.
– – Ngumpulan/Ukhawan Kemuakhian (artinya adalah musyawarah keluarga besar yang membahas tentang prosesi adat yang akan digelar.
– -Nguppulan/Ukhawan Penyimbang bidang suku artinya penyerahan tanggung jawab segala hal yang bersifat adat besar ataupun kecil dari pihak keluarga besar pengantin laki-laki dengan para penyimbang kampung setempat.
– -Payu Lambung Panca Haji (artinya musyawarah antara penyimbang kedua belah pihak, yaitu penyimbang dari pihak pengantin laki-laki mengunjungi penyimbang pihak pengantin perempuan, musyawarah ini dilakukan untuk membicarakan tentang adat cakak pepadun dengan segala perangkat kebesaran adat yang akan segera digelar.

Kemudian dilakukan penyebaran undangan yang dilakukan ke dalam tiga tahap:
– – Uloman (yaitu kue yang dibungkus rapih disertai pesan dalam bahasa Lampung yang isinya pengharapan kepada petinggi adat atau tokoh adat (penyimbang) agar bisa hadir dalam acara prosesi adat dari awal hingga akhir.
– – Balangan (artinya kue yang dibungkus rapih disertai pesan dalam bahasa daerah Lampung yang isinya suatu pengharapan kepada bidang suku dan kepada setiap warga kampung yang mempunyai hubungan agar bisa hadir dalam rangka prosesi adat yang digelar dari awal hingga akhir.
– – Undangan (undangan ini untuk masyarakat umum yang merasa perlu untuk diundang menghadiri acara yang diadakan . Undangan ini berupa kertas undangan.

Persiapan menjelang Prosesi adat:
– – Syujut Tekhang ngekhuang tekhang (yaitu berupa lamaran dari pihak keluarga laki-laki dengan pihak keluarga perempuan yang dilaksanakan dengan prosesi adat yang dilaksanakan oleh penyimbang dan tokoh adat diikuti oleh keluarga besar dari kedua belah pihak. Dalam acara tersebut pihak laki-laki membawa:
• – Juadah sebanyak 34
• – Ukhai Cambai (seperangkat alat ngasan berikut rokok) yaitu 2 talam (nampan).
• – Mas Perunggu 1 talam (nampan di atasnya terdapat 1 buah siger dan sepasang gelang yang bermotif burung.
• – Dua atau 4 orang juru bicara.
• – Pengiring yang terdiri atas hulubalang (pengawal), beberapa pasang pencak silat, khagah tuha (bapak-bapak dan ibu-ibu). Muli Mekhanai (bujang-gadis), orang yang berpakaian adat, bujang-gadis pengiring yang berpakaian rapih
• – Tetabuhan untuk mengiringi sujud.

– Setelah acara syujud selesai dan melalui musyawarah antara pihak penyimbang dan keluarga pengantin laki-laki dengan penyimbang dan pihak pengantin perempuan, pengantin perempuan dipersilahkan untuk dibawa oleh keluarga dan penyimbang pihak keluarga laki-laki yang hadir pada acara syujud.

– Dalam prosesi ini digelar acara turun mandi (yaitu salah satu adat yang digelar dan dimaknai sebagai membersihkan diri secara lahir dan batin dan pengenalan diri bagi pengantin perempuan terhadap lingkungannya yang baru. Karena pengantin perempuan sudah menetap dan dianggap sebagai warga dari kampung pengantin laki-laki. Selesai turun mandi baik pengantin laki-laki atau perempuan duduk di atas Jempana sambil diarak dengan tetabuhan mulai dari tempat mandi hingga ke rumah. Di belakang Jempana terdapat burung garuda. Yang duduk dalam burung garuda tersebut adalah pengiring pengantin yang terdiri atas penyimbang, benulung, dan mikhul-mikhul. Burung garuda tersebut merupakan alat kebesaran adat Lampung yang melambangkan kesucian dan kebersihan hati.